Sudah 10 Hari Libur, Pj Gubernur: Tak Ada WFH di Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 16 April 2024 | 11:49 WIB Sumber: Kompas.com
Sudah 10 Hari Libur, Pj Gubernur: Tak Ada WFH di Pemprov DKI Jakarta

ILUSTRASI. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan work from home (WFH) pasca-Lebaran 2024.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan work from home (WFH) pasca-Lebaran 2024. 

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib masuk pada Selasa (16/4), seiring dengan berakhirnya cuti lebaran pada Senin (15/4) kemarin. 

"Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH. Semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur)," ujar Heru Budi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa. 

Heru Budi sudah memerintah jajarannya untuk memastikan para ASN tak bolos pada hari pertama bekerja.  

Baca Juga: Pengamat: Relaksasi WFH ASN Usai Lebaran Gerus Produktivitas

Pasalnya, libur yang didapatkan para pegawai sudah cukup panjang dan tidak ada alasan untuk menambah waktu cuti atau WFH. 

"Tidak ada WFH, semua masuk dan enggak ada cuti tambahan. Media saja masuk, masa karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil, sama sama masuk," ungkap Heru Budi. 
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengimbau institusi atau perusahaan menerapkan WFH, dalam rangka mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus balik Lebaran. 
Pemerintah memberikan kesempatan bagi aparatur ASN di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024. 

Nantinya, kebijakan WFH akan dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) selama periode tersebut. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan WFH untuk ASN diberlakukan karena antusiasme mudik Lebaran tahun ini yang dinilai luar biasa besar.  

Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. 

"Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," ujar Anas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/4). 

Aturan WFH bagi ASN Anas menyampaikan bahwa kebijakan WFO dan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024 akan diterapkan secara tepat. 

Pemerintah, lanjut Anas, akan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.  

Ia menjelaskan bahwa instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menjalankan WFH maksimal atau paling banyak 50% dari jumlah pegawai. 

Baca Juga: Menpan-RB: 16-17 April WFH Maksimal 50%, Pelayanan Publik WFO 100%

Namun, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak melakukan WFH sehingga WFO 100%. 

Anas menjelaskan bahwa arahan tersebut diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Teknis WFH pada instansi tersebut diatur instansi pemerintah masing-masing. 

Ia menambahkan, aturan untuk membagi ASN yang WFO dan WFH tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024. Surat edaran itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur..."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru