UMKM - JAKARTA. Pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) telah dibuka.
Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul penerima bantuan dalam program BPUM ini. Nantinya penerima bantuan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM.
Pelaku usaha yang tertarik mendapatkan bantuan juga perlu memenuhi sejumlah kriteria. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan tautan atau link pendaftaran BPUM berdasarkan kecamatan.
Berikut informasinya:
Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Utara
- Kecamatan Cilincing: http://bit.ly/bpumcilincing2021
- Kecamatan Koja: http://bit.ly/bpumkoja2021
Baca Juga: BPUM 2021, ini syarat dan cara UMKM mendaftar untuk dapat dana Rp 1,2 juta
- Kecamatan Kelapa Gading: http://bit.ly/bpumkelapagading2021
- Kecamatan Pademangan: http://bit.ly/bpumpademangan2021
- Kecamatan Penjaringan: http://bit.ly/bpumpenjaringan2021
- Kecamatan Tanjung Priok: http://bit.ly/bpumtanjungpriok2021
Baca Juga: Syarat dan cara UMKM mendaftar BPUM 2021 untuk dapat dana Rp 1,2 juta