Sudah tahu belum? Korban tertimpa pohon bisa minta ganti rugi ke Dinas Kehutanan loh!

Rabu, 28 November 2018 | 05:38 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Sudah tahu belum? Korban tertimpa pohon bisa minta ganti rugi ke Dinas Kehutanan loh!

ILUSTRASI.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Plt Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Susi Marsitawati mengimbau masyarakat yang tertimpa pohon di Jakarta untuk meminta ganti rugi ke pihaknya.

"Silakan ajukan permohonan ke Dinas Kehutanan," kata Susi saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/10).

Menurut Susi, sebelum datang ke kantor Dinas Kehutanan atau Suku Dinas di enam wilayah di Jakarta, korban pohon tumbang diminta untuk melapor ke polisi. Laporan kepolisian itu akan menjadi bukti.

"Dilampirkan foto kejadian dan laporan kepolisian," kata Susi.

Besaran ganti rugi yang akan diberikan tergantung kerusakan ataupun pengobatan yang dialami. Ia menyebut selama sepekan terakhir, sudah ada tiga orang yang mengajukan ganti rugi.

"Sudah ada tiga, kalau tidak salah mobil yang tertimpa di Jakarta Pusat," ujar Susi.

Dalam sepekan terakhir dilaporkan banyak pohon tumbang. Pada Kamis lalu misalnya, hujan lebat membuat pohon di sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur tumbang. Transjakarta, taksi, pengendara sepeda motor hingga bangunan Indomaret rusak tertimpa pohon. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Tertimpa Pohon Bisa Minta Ganti Rugi ke Dinas Kehutanan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru