Sultan Hamengkubuwono X berbeda dengan Jokowi soal sanksi pelanggar protokol Covid-19

Kamis, 06 Agustus 2020 | 15:23 WIB Sumber: Kompas.com
Sultan Hamengkubuwono X berbeda dengan Jokowi soal sanksi pelanggar protokol Covid-19

ILUSTRASI. Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan sabdatama atau perintah tertinggi di Bangsal Kencana, Keraton Yogyakarta, Jumat (6/3). Sabdatama tersebut untuk menengahi polemik penerus tahta Keraton Yogyakarta. ANTARA FOTO/Agus Nugroho/


YOGYAKARTA - YOGYAKARTA. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) menanggapi keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Meski dalam aturan itu kepala daerah diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, HB X memilih cara lain.

Baca Juga: Inpres 6/2020 Terbit, Bakal Ada Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Corona

“Selama masih bisa dibuka dialog kenapa pakai sanksi? Kita berdialog saja, dialog tidak ada masalah,” kata HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (6/8/2020).

HB X merasa, untuk menekan penularan virus corona, hal yang perlu dimunculkan adalah kesadaran masyarakat soal pentingnya menjalankan protokol kesehatan, bukan pemberian sanksi. "Jangan gubernur, kepala daerah, punya kebijakan memerintah rakyatnya, jangan,” sebut HB X.

Selain itu, HB X mengatakan, mayoritas warganya sudah mulai patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, hanya segelintir yang masih mengabaikan anjuran pemerintah agar terhindar dari Covid-19. "Relatif masyarakat mayoritas sudah pakai (masker). Satu dua orang saja yang belum,” kata HB X.

Baca Juga: Abaikan Rusia, AS pastikan akan memperpanjang embargo senjata Iran

Sebagai informasi, lewat Inpres yang ditandatangani pada Selasa (4/8/2020), Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Baca Juga: Jokowi terbitkan Inpres soal sanksi pelanggaran protokol kesehatan, berikut isinya

Jokowi sebelumnya berpendapat, pelanggar protokol kesehatan memang harus diberi sanksi. Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak saat berada di tempat umum.

"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada," kata Presiden Jokowi saat rapat dengan para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020) dikutip dari setkab.go.id. (Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sultan HB X: Selama Masyarakat Masih Bisa Diajak Berdialog, Kenapa Pakai Sanksi?".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru