Sultan Hamengkubuwono X berbeda dengan Jokowi soal sanksi pelanggar protokol Covid-19

Kamis, 06 Agustus 2020 | 15:23 WIB Sumber: Kompas.com
Sultan Hamengkubuwono X berbeda dengan Jokowi soal sanksi pelanggar protokol Covid-19

ILUSTRASI. Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan sabdatama atau perintah tertinggi di Bangsal Kencana, Keraton Yogyakarta, Jumat (6/3). Sabdatama tersebut untuk menengahi polemik penerus tahta Keraton Yogyakarta. ANTARA FOTO/Agus Nugroho/


Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Baca Juga: Jokowi terbitkan Inpres soal sanksi pelanggaran protokol kesehatan, berikut isinya

Jokowi sebelumnya berpendapat, pelanggar protokol kesehatan memang harus diberi sanksi. Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak saat berada di tempat umum.

"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada," kata Presiden Jokowi saat rapat dengan para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020) dikutip dari setkab.go.id. (Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sultan HB X: Selama Masyarakat Masih Bisa Diajak Berdialog, Kenapa Pakai Sanksi?".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru