Sekretaris APHI, Suyatno mengatakan pihaknya tidak menampik bahwa tujuan regulasi itu untuk mencegah kebakaran lahan dan hutan, belajar dari bencana asap 2015. Namun, kebijakan jangan dipaksakan tanpa melihat implikasinya secara menyeluruh.
"Awalnya kami bisa menerimanya karena regulasi itu tidak diberlakukan terhadap areal yang sudah ada sebelum regulasi diterbitkan. Tapi ternyata ketika aturan teknisnya dikeluarkan Kementerian LHK, ternyata areal yang sudah ditanami juga diambil sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam usaha," katanya.
Ia menambahkan penerapan regulasi tersebut dipastikan mengakibatkan dampak sosial karena sedikitnya 20.790 karyawan, baik langsung maupun tidak langsung, akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam lima tahun ke depan. Dengan konsekuensi perusahaan HTI akan menanggung biaya PHK sebesar Rp520 miliar.
Selain itu, dampak sosial lainnya adalah pola kemitraan yang selama ini dibangun juga akan berhenti, seperti kepada koperasi, kelompok tani yang merupakan bentuk perwujudan sosial perusahaan (CSR).
Surat bernomor 031/APHI-RIAU/V/2017 itu turut ditembuskan kepada Wakil Presiden RI, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri LHK, Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, hingga kepada Gubernur Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News