Syarat dan Cara Mengajukan Pindah KK dari Dalam hingga Luar Kota Domisili 2025

Senin, 09 Juni 2025 | 15:26 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Syarat dan Cara Mengajukan Pindah KK dari Dalam hingga Luar Kota Domisili 2025

ILUSTRASI. Sejumlah Kartu Keluarga dan KTP Palsu yang disita polisi dari rental pembuatan KTP Eketronik palsu di Desa Kairatu, kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Rabu (30/5/2018)


TIPS & TRIK - JAKARTA. Intip syarat dan cara mengajukan pindah Kartu Keluarga (KK) yang berlaku di seluruh Indonesia. Jika Anda baru menikah atau pindah tempat tinggal, salah satu hal penting yang harus segera diurus adalah perubahan KK.

Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyediakan layanan pengurusan KK secara online. Untuk memulai proses pindah KK, Anda perlu memperoleh Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kantor Disdukcapil di lokasi asal.

Proses ini mencakup pembaruan data pada KK lama sekaligus pembuatan KK baru di tempat tujuan. Dokumen yang diperlukan meliputi formulir perpindahan penduduk (F1.03) dan Kartu Keluarga lama.

Baca Juga: Panduan Cara Urus KTP Rusak atau Hilang, Catat Syarat Dokumennya

Manfaat Pengurusan Pindah KK

PEMUSNAHAN KTP ELEKTRONIK YANG RUSAK

Nah, untuk melakukan pemindahan KK, Anda wajib tahu beberapa tujuan penting ini.

  • Pembaruan domisili terkini: Menyesuaikan data administrasi dengan tempat tinggal yang baru.
  • Pembaruan data keluarga: Misalnya, setelah menikah atau berpisah, seseorang mungkin perlu membuat KK terpisah.
  • Kepatuhan hukum: Data kependudukan yang valid memudahkan akses layanan publik seperti sekolah, kesehatan, dan lainnya.

Anda bisa mengakses situs resmi Disdukcapil online wilayah asal Anda. Setelah menyerahkan syarat tersebut, Anda akan mendapatkan SKPWNI yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran di Disdukcapil alamat baru. 

Jika sudah mendapatkan SKPWNI, cara urus pindah KK selanjutnya adalah memenuhi persyaratan di Disdukcapil baru. Anda akan mengurus syarat kedatangan penduduk. 

Baca Juga: Cara Ganti Foto KTP di Tahun 2025, Apa saja Ketentuan dan Syaratnya?

Syarat Dokumen dalam Pindah KK Baru

Ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi untuk mencatatkan diri di Disdukcapil baru:

  • SKPWNI
  • Surat pengantar dari RT dan RW
  • Surat pengantar dari kelurahan yang menyatakan pindah KK
  • Surat Pernyataan Kerelaan penggunaan Alamat
  • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk F1.03
  • Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan F1.02
  • Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan F1.06 jika ada perubahan data seperti pendidikan akhir, pekerjaan dan agama.

Ketika ingin memperbarui data elemen terbaru, sebaiknya melampirkan dokumen pendukung seperti ijazah asli terakhir, akta pernikahan, akta perceraian, akta kematian, atau surat keterangan golongan darah.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Gencar Bersih-Bersih Data, 38.000 KTP Terancam Dinonaktifkan

Cara Pindah KK di Daerah yang sama

Ada beberapa langkah cara untuk melakukan pemindahan KK di daerah yang sama dan daerah luar.

1. Isi Formulir dan Dokumen Pendukung

Pemohon mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil. Melampirkan fotokopi KK. Menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika diperlukan).

2. Pengajukan KK Baru Berdasarkan Kondisi Pemindahan

Jika seluruh anggota keluarga dan kepala keluarga pindah, Dukcapil menerbitkan KK baru dengan nomor yang sama.

  • Apabila kepala keluarga tidak pindah, Dukcapil menerbitkan KK baru dengan nomor yang sama.
  • Apabila kepala keluarga pindah tetapi anggota keluarga tetap tinggal, Dukcapil menerbitkan KK baru dengan nomor berbeda.
  • Apabila kepala keluarga tidak pindah tetapi tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga, anggota keluarga ditumpangkan ke KK lain, dan Dukcapil menerbitkan KK menumpang.

3. Perubahan Dokumen Identitas

  • Dukcapil menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, kemudian mengganti dokumen tersebut dengan alamat baru.
  • KTP-el dan/atau KIA dengan alamat lama dimusnahkan.

Baca Juga: Ucapan Ulang Tahun untuk Sahabat & Cara Membuat e-KTP Jika Hari Ini (25/4) 17 Tahun

Cara Pindah KK ke Luar Daerah

Nah, untuk melakukan perpindahan Kartu Keluarga ke luar daerah. pemohon juga bisa mengisi formulir F-1.03 dan melampirkan KK di kantor Dukcapil daerah asal.

  • Nantinya, Dukcapil menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) sebagai dokumen pengantar untuk Dukcapil di daerah tujuan.
  • KTP-el dan/atau KIA tidak ditarik di daerah asal tetapi diambil di daerah tujuan.

1. Kondisi Khusus Anak-Anak di Bawah 17 Tahun

  • Jika seluruh anggota keluarga yang tinggal adalah anak-anak di bawah 17 tahun, diperlukan kepala keluarga dewasa.
  • Saudara dewasa pindah untuk menjadi kepala keluarga atau anak-anak tersebut dititipkan pada KK saudara terdekat dengan surat pernyataan bersedia menjadi wali.

2. Penerbitan KK Baru

  • Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor baru atau tetap sesuai kondisi.

Baca Juga: Cara Perpanjangan STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online, Tidak Perlu ke Samsat

Ketika Anda hanya ingin melakukan perubahan seperti pisah KK atau numpang KK, cukup bawa KK baru yang akan digunakan sebagai dasar pembaruan. Pengurusan pindah KK bisa dilakukan untuk satu, beberapa anggota keluarga, atau seluruh anggota beserta kepala keluarga.

Setelah proses selesai, Anda akan menerima KK elektronik yang dikirim ke email yang terdaftar pada akun Disdukcapil online wilayah tujuan.

KK elektronik nantinya disertai kode QR, sehingga dapat diunduh untuk dicetak memakai kertas HVS ukuran A4 80 gram, warna putih. Hal ini sudah tertuang pada aturan dalam Permendagri No. 109 Tahun 2019.

Untuk mencetak KTP baru setelah perubahan data, bawa KK baru Anda ke kantor Disdukcapil dan tukarkan KTP lama dengan yang baru.

Demikian panduan dan langkah-langkah mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang wajib diketahui masyarakat.

Tonton: India Tetap Bergabung, Forum BRICS Tetap Solid Lawan Amerika Serikat

Selanjutnya: Promo Superindo Hari Ini Periode 9-12 Juni 2025, Diskon 50% dan Beli 1 Gratis 1

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini Periode 9-12 Juni 2025, Diskon 50% dan Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru