Syarat Pilkada 1 atau 2 Putaran, Pahami Aturan dan Skenarionya

Kamis, 28 November 2024 | 12:51 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Syarat Pilkada 1 atau 2 Putaran, Pahami Aturan dan Skenarionya

ILUSTRASI. Syarat 1 atau 2 Putaran pada Pilkada 2024. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


PILKADA - JAKARTA. Simak arti Pilkada 1 atau 2 putaran yang wajib diketahui masyarakat. Dalam konteks Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), istilah 1 putaran dan 2 putaran muncul sebagai pembahasan terkait kemenangan pasangan calon kepala daerah.

Arti 1 atau 2 putaran merujuk pada jumlah tahap pemungutan suara yang diperlukan untuk menentukan pemenang.

Penentuan ini bergantung pada perolehan suara pasangan calon dan aturan main dalam pemilu dengan ketentuan 50%+1.

Baca Juga: KPU: Hasil Resmi Pilkada Provinsi 2024 Diumumkan 15 Desember

Apa Arti 50% +1 dalam Pilkada Satu Putaran?

INDONESIA-ELECTION/

Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007, Pilkada di Jakarta dapat berlangsung dalam satu putaran apabila salah satu pasangan calon (paslon) dari tiga kandidat yang bersaing berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen. Aturan ini menyatakan:

“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.”

Untuk memastikan pemimpin terpilih mendapatkan legitimasi yang kuat dari mayoritas pemilih. Selain itu, ini juga dapat mengurangi risiko kemenangan paslon dengan suara minoritas dalam situasi persaingan ketat antara tiga atau lebih kandidat.

Nah, ada beberapa skenario terkait syarat yang wajib dipenuhi sesuai UU Nomor 29 Tahun 2007.

Berikut penjelasannya khusus untuk 3 pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024.

Syarat Pilkada 1 Putaran

Saat Pilkada selesai dalam 1 putaran, artinya salah satu pasangan calon langsung dinyatakan sebagai pemenang tanpa perlu dilakukan putaran kedua. Kondisi ini terjadi jika:

  • Paslon Mendapatkan Mayoritas Suara Mutlak
  • Pasangan calon memperoleh lebih dari 50% + 1 suara sah, sesuai dengan aturan di beberapa daerah.

Syarat Pilkada 2 Putaran

Pilkada akan berlanjut ke putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat kemenangan dalam satu putaran. Kondisi ini biasanya terjadi ketika:

  • Tidak Ada Paslon yang Memenuhi Ambang Suara
  • Tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas (misalnya, 50%+1 atau sesuai ketentuan daerah).

Peringkat 1 dan 2 Bersaing di Putaran Kedua

Hanya dua pasangan calon dengan suara terbanyak di putaran pertama yang maju ke putaran kedua. Pada putaran kedua, pemenang ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Contoh Kasus 3 Pasangan Calon

Pilkada 1 Putaran:

Saat terdapat lebih dari 2 pasangan calon kepala daerah, tentu kemungkinan untuk menang 50+1% cukup diperhitungkan. Sehingga, ada beberapa skenario berikut terkait syarat terjadinya 2 putaran.

  • Paslon A: 47% suara
  • Paslon B: 33% suara
  • Paslon C: 20% suara

Jika aturan mengharuskan minimal 50%+ suara untuk menang, maka Pilkada akan dilanjutkan ke putaran kedua karena tidak ada yang memenuhi syarat.

Pilkada 2 Putaran:

Pada putaran kedua, hanya Paslon A dan Paslon B yang bersaing, sehingga paslon dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang.

Tentu, terkait dengan keputusan pilkada 2 putaran atau tidak pada daerah tertentu akan diumumkan oleh KPU pada 15 Desember mendatang.

Itulah penjelasan terkait arti 1 atau 2 putaran dalam Pilkada 2024 dan syaratnya untuk memenangkan kontestasi.

Selanjutnya: 7 Promo Hokben Partnership Deals di 7 Bank Berbeda dari BNI, Panin Bank, hingga UOB

Menarik Dibaca: 7 Promo Hokben Partnership Deals di 7 Bank Berbeda dari BNI, Panin Bank, hingga UOB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru