Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025: Proses, Syarat, dan Prioritas

Senin, 04 Agustus 2025 | 17:17 WIB Sumber: Kemenpan RB
Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025: Proses, Syarat, dan Prioritas

ILUSTRASI. Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025: Proses, Syarat, dan Prioritas. ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.


KONTAN.CO.ID -  Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam penataan tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Skema ini diperkenalkan sebagai bagian dari upaya menyerap pegawai honorer dan non-ASN yang telah mengikuti seleksi tetapi belum berhasil lolos formasi, serta mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Baca Juga: Resep Es Kopyor Agar-Agar Murah, Mudah Dibuat untuk Bisnis Minuman

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB memberikan sosialisasi tentang skema ini pada 29 Juli 2025. 

Berdasarkan sosialisasi tersebut seluruh instansi pusat dan daerah mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang mekanisme dan tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah status kepegawaian yang diberikan kepada tenaga honorer atau non-ASN yang bekerja dalam sistem waktu tidak penuh (paruh waktu), namun tetap mendapatkan pengakuan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah diterbitkan nomor induk PPPK dari BKN.

Skema ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dan menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan formasi ASN penuh.

Kebijakan ini memprioritaskan jabatan-jabatan berikut:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis Operasional, seperti:
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Dalam pengadaan ini, terdapat beberapa kategori tenaga non-ASN yang diprioritaskan:

  • R2 dan R3: Tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN. Mereka mendapatkan prioritas utama.
  • R4: Tenaga honorer yang belum tercatat tetapi telah mengikuti seleksi CASN sebelumnya. Tetap bisa diakomodasi, meskipun bergantung pada kebijakan formasi dan persetujuan instansi.

Baca Juga: Charlie Munger, Tangan Kanan Warren Buffett & Pilar Kesuksesan Berkshire Hathaway

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Berikut tahapan resmi yang harus dilalui instansi pemerintah dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu:

1. Usulan Kebutuhan oleh Instansi

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB. Usulan meliputi: jumlah, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan.

Pengusulan dilakukan melalui sistem elektronik BKN.

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB

Menteri PANRB menetapkan jumlah dan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk masing-masing instansi berdasarkan usulan yang masuk.

3. Pengajuan Nomor Induk PPPK

Setelah kebutuhan disetujui, PPK instansi wajib mengajukan nomor induk PPPK ke BKN maksimal 7 hari kerja setelah keputusan diterbitkan.

4. Penetapan Nomor Induk oleh BKN

Kepala BKN akan menetapkan dan menerbitkan nomor induk PPPK dalam waktu paling lambat 7 hari kerja setelah pengajuan diterima.

5. Pengangkatan & Penetapan Status

PPK melakukan pengangkatan resmi dan penetapan status ASN PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tonton: Ekspor Batubara Indonesia Turun 21,09% di Semester I-2025

Ketentuan Gaji dan Status Kepegawaian

Gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti standar upah honorer sebelumnya atau mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.

Setelah nomor induk PPPK diterbitkan, pegawai paruh waktu resmi berstatus sebagai ASN.

Status tersebut menjamin perlindungan hukum dan kepegawaian, serta menghindarkan dari potensi pemutusan hubungan kerja massal.

Selanjutnya: Rincian Biaya Hidup Mahasiswa Rantau di Bogor, Mulai dari Kost hingga Nongkrong

Menarik Dibaca: Apa Makna Bendera One Piece yang Viral Belakangan Ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Video Terkait


Terbaru