VIRUS CORONA - JAKARTA. Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo, mengatakan, tidak akan ada denda administrasi atau surat tilang kepada para pengendara yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Denda adminstrasi dapat memberatkan warga di tengah wabah Covid-19 ini.
"Dalam situasi masyarakat kita yang tertimpa wabah seperti ini, pemerintah sendiri selalu menganjurkan, jangan sampai masyarakat sulit kita bikin tambah sulit ada sanksinya," kata dia di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga: Mengenal PSBB, Arti dan Tujuannya
Kepolisian hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dengan keterangan berjanji tidak akan melanggar lagi. Namun demikian, masyarakat diharapkan tetap patuh kepada peraturan walaupun hanya diberi sanski teguran.
Selama PSBB, pengguna mobil pribadi tidak bisa mengangkut penumpang dengan jumlah seperti kondisi normal. Artinya, harus ada pengurangan untuk menciptakan jarak di dalam kendaraan.
Misalnya, mobil penumpang jenis sedan dari semula memiliki kapasitas empat orang menjadi tiga orang. Satu orang sopir dan dua penumpang di belakang.
Sementara untuk jenis mobil tujuh penumpang atau MPV, hanya boleh mengangkut empat penumpang. Satu sopir, dua penumpang di baris kedua, dan satu di baris ketiga.