Tak ada surat tilang PSBB di DKI Jakarta, yang ada surat teguran tertulis

Kamis, 16 April 2020 | 04:26 WIB Sumber: Kompas.com
Tak ada surat tilang PSBB di DKI Jakarta, yang ada surat teguran tertulis

ILUSTRASI. Petugas gabungan Kepolisian dan Dinas Perhubungan melakukan imbauan kepada para pengendara motor dan mobil dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI.KONTAN/Fransiskus Simbolon


VIRUS CORONA - JAKARTA. Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo, mengatakan, tidak akan ada denda administrasi atau surat tilang kepada para pengendara yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Denda adminstrasi dapat memberatkan warga di tengah wabah Covid-19 ini. 

"Dalam situasi masyarakat kita yang tertimpa wabah seperti ini, pemerintah sendiri selalu menganjurkan, jangan sampai masyarakat sulit kita bikin tambah sulit ada sanksinya," kata dia di Jakarta, Rabu (15/4/2020). 

Baca Juga: Mengenal PSBB, Arti dan Tujuannya 

Kepolisian hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dengan keterangan berjanji tidak akan melanggar lagi. Namun demikian, masyarakat diharapkan tetap patuh kepada peraturan walaupun hanya diberi sanski teguran. 

Selama PSBB, pengguna mobil pribadi tidak bisa mengangkut penumpang dengan jumlah seperti kondisi normal. Artinya, harus ada pengurangan untuk menciptakan jarak di dalam kendaraan. 

Misalnya, mobil penumpang jenis sedan dari semula memiliki kapasitas empat orang menjadi tiga orang. Satu orang sopir dan dua penumpang di belakang. 

Sementara untuk jenis mobil tujuh penumpang atau MPV, hanya boleh mengangkut empat penumpang. Satu sopir, dua penumpang di baris kedua, dan satu di baris ketiga. 

Sepeda motor boleh berboncengan asal pengendara dan penumpang tinggal dalam alamat yang sama. Sedangkan untuk kendaraan umum dengan kapasitas di atas tujuh penumpang wajib dipangkas 50 persen dari kapasitas angkutnya. 

Polda Metro Jaya mendirikan 157 titik pos pemeriksaan terkait kebijakan PSBB DKI Jakarta dan di sekitar daerah perbatasan lainnya guna mengantisipasi penularan virus corona ( COVID-19). 

Baca Juga: ITC Roxy Mas disegel karena banyak toko buka saat PSBB

"Total keseluruhan untuk polres penyangga DKI dan KP3 Tanjung Priok ada 124 titik ditambah 33 titik jadi ada 157 titik pos pemeriksaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo. 

Sambodo mengatakan, pos pemeriksaan yang berada di sekitar penyangga wilayah DKI Jakarta, yakni Polres Metro Bekasi Kabupaten sebanyak 20 titik, Polres Metro Bekasi Kota (30 titik). Kemudian, Polres Kota Depok (20 titik), Polres Metro Tangerang Kota (22 titik), Polres Kota Tangerang Selatan (31 titik), dan Polres KP3 Tanjung Priok (satu titik).

Baca Juga: KFC angkat bicara soal ratusan pekerja yang dirumahkan akibat pandemi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Ingin Menambah Beban, Polisi Tak Beri Tilang Pengendara yang Langgar PSBB
Penulis : Walda Marison
Editor : Sandro Gatra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Hasbi Maulana

Terbaru