Tak gabung BPJS, izin RS swasta takkan diterbitkan

Sabtu, 16 September 2017 | 18:43 WIB Sumber: Kompas.com
Tak gabung BPJS, izin RS swasta takkan diterbitkan


BPJS KESEHATAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki cara untuk memaksa rumah sakit swasta untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menjadikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat perpanjangan izin rumah sakit swasta.

"Ada Badan Pengawas Rumah Sakit yang secara berkala akan mengawasi dan mengevaluasi perpanjangan izin. Dengan cara seperti itu maka mereka akan bergabung (ke BPJS). Kalau enggak (bergabung ke BPJS), saya enggak keluarkan loh izinnya," ujar Djarot di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9).

Upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS tidak hanya sampai di situ.

Djarot juga akan mengeluarkan peraturan gubernur yang mewajibkan RS swasta bekerja sama dengan BPJS.

Djarot mengakui, pemerintah pusat tidak memiliki aturan ini. Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, layanan kesehatan swasta dapat bekerja sama dengan BPJS, artinya tidak diwajibkan.

"Tapi ingat bahwa Jakarta itu daerah khusus, boleh mengeluarkan kebijakan," kata dia.

Adapun, saat ini baru 91 dari 187 rumah sakit di Jakarta yang sudah bergabung dengan BPJS Kesehatan. (Jessi Carina)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Djarot: Tidak Gabung ke BPJS, Izin RS Swasta Tak Diterbitkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru