Pergub RS wajib bermitra dengan BPJS segera terbit

Sabtu, 16 September 2017 | 13:25 WIB Sumber: Kompas.com
Pergub RS wajib bermitra dengan BPJS segera terbit


DKI JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menerbitkan peraturan gubernur dalam waktu dua pekan ini. Pergub tersebut akan mewajibkan rumah sakit swasta bergabung dengan BPJS Kesehatan.

"Saya bilang ke Pak Koesmedi (Kadis Kesehatan) kami segera terbitkan pergub yang mewajibkan semua rumah sakit di Jakarta bergabung sama BPJS," ujar Djarot, di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9).

Djarot mengakui hal itu belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Namun, dia berpendapat aturan tersebut harus ada di Jakarta. Apalagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membayarkan premi BPJS untuk 4 juta warga.

"Dengan kekhususan Jakarta, kami bisa keluarkan pergub itu tujuannya untuk melayani semua warga Jakarta," ujar Djarot.

Djarot tidak ingin kejadian yang dialami bayi Tiara Debora terulang kembali. Tiara yang merupakan pemilik BPJS diminta membayar uang muka saat ingin pindah ke ruang PICU di RS Mitra Keluarga Kalideres karena rumah sakit tersebut belum bekerja sama dengan BPJS. (Jessi Carina)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Djarot Akan Terbitkan Pergub RS Swasta Wajib Bermitra dengan BPJS

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru