UPAH MINIMUM - KARAWANG. Sejak 2017, sebanyak 21 perusahaan memilih pindah dari Karawang, Jawa Barat.
Hal ini diduga lantaran tingginya upah minimum kabupaten ( UMK) Karawang.
"Dalam catatan kami sejak tahun 2017 hingga 2018 ini, sudah ada 21 perusahaan yang pindah dari Karawang karena alasan mereka tidak mampu untuk membayar upah tinggi di Karawang," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Suroto, Selasa (13/11).
Suroto menyebut, hengkangnya 21 perusahaan tersebut menimbulkan pemutusan hubungan kerja PHK sebanyak 22.000 pekerja.
Berdasarkan laporan kepada Disnakertrans, kata dia, pada 2019 ada lima perusahaan garmen yang bakal meninggalkan Karawang jika UMK kembali naik.
Sementara untuk manufaktur, dia mengaku belum mendapat laporan.
Akan tetapi, ia mengklaim pihaknya sudah memfasiltasi perusahaan garmen agar mereka bisa bertahan, dengan memberikan penangguhan upah.
"Namun, cara itu belum efektif karena masih banyak perusahaan yang pindah," kata dia.
Suroto menyebutkan, jika lima perusahaan tersebut hengkang, diperkirakan sebanyak 9.000 pekerja akan dirumahkan.
Suroto mengatakan, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan menyepakati untuk merekomendasikan kenaikan upah 8,03% dari Rp 3.919.291 menjadi Rp 4.233.226 pada 2019.
Kenaikan tersebut diperkirakan akan berdampak bagi perusahaan di sektor tekstil, sandang dan kulit (TSK).
Dampak yang paling besar dari kenaikan UMK ini memang untuk sektor TSK. Sedangkan sektor manufaktur masih mampu bertahan," kata dia. (Kontributor Karawang, Farida Farhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "UMK Tinggi, 21 Perusahaan Pindah dari Karawang"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News