PAJAK - Penerbitan Surat Teguran Coretax dilakukan secara otomatis dan dikirim ke wajib pajak melalui aplikasi. Tak perlu khawatir, ini yang perlu Anda lakukan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerien Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Surat Teguran terhadap wajib pajak terbit sesuai dengan data yang ada di dalam aplikasi Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengatakan bahwa proses penerbitan ini didasarkan pada data administrasi perpajakan yang dimiliki DJP.
"Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan surat teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP," kata Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan hari Selasa (4/2).
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 di Ereg via Situs ereg.pajak.go.id/daftar
Apa yang Perlu Dilakukan Jika Menerima Surat Teguran?
Pihak DJP mengingatkan bahwa Surat Teguran Coretax bisa muncul jika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Jika menerima surat teguran ini, Anda sebagai wajib pajak tentu harus segera melakukan pemeriksaan data pajak melalui aplikasi Coretax.
Apabila ada ketidakcocokan data atau surat teguran terus datang secara berulang, Anda harus segera melapor ke helpdesk DJP atau menghubungi Kring Pajak di call center 1 500 200.
Jangan lupa juga untuk menyiapkan dokumen pendukung sehingga pihak DJP bisa langsung mengonfirmasi jika ada kesalahan dalam sistem.
Baca Juga: Klik coretaxdjp.pajak.go.id, Ini Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
Cara Membuat NPWP Online di Coretax
Sistem Coretax yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 saat ini sudah dapat berfungsi secara efektif untuk menyajikan informasi mengenai layanan perpajakan.
Berikut adalah cara membuat NPWP online di Coretax berdasarkan aturan di Modul Coretax Administration System:
- Masuk ke situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu "New Registration" yang ada di halaman login Portal Wajib Pajak
- Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan Anda. Untuk pribadi, silakan klik "Perorangan/Individiual"
- Setelahnya akan muncul jedela pertanyaan "Apa Wajib Pajak Memiliki NIK?", pilih "Ya" jika Anda sudah memiliki NIK
- Di tampilan berikutnya, pilih jenis registrasi yang Anda butuhkan. Pilih "Aktivasi NIK" jika ingin mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau pilih "Hanya Registrasi" jika Anda hanya ingin membuat akun Coretax
- Anda akan berlanjut ke halaman pengisian data. Isi semua kolom yang ada di "Detail Identitas Wajib Pajak", terdiri dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK dan nomor KK.
- Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang aktif ke kolom "Detail Kontak Wajib Pajak"
- Setelah semua terisi dengan benar, klik tombol "Verifikasi"
- Klik "Pihak Terkait", lalu tekan "Berikutnya"
- Tambahkan "Data Ekonomi", lalu isi detail alamat Wajib Pajak
- Verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk disesuaikan dengan data Dukcapil
- Jika semua data telah terisi dengan benar, tekan tomnol "Kirim Pengajuan" agar proses pembuatan NPWP di Coretax dilakukan.
Itu dia cara membuat NPWP online di Coretax. Jika semua proses telah selesai, pihak Coretax akan mengirim nomor dan cetakan NPWP dalam format PDF melalui email yang telah Anda daftarkan.
Tonton: Satu Bulan Meluncur, Megaproyek Coretax Masih Banjir Keluhan
Selanjutnya: Mata Badai Muncul di Samudera Hindia, Apakah Bakal Lewat Indonesia? Ini Kata BMKG
Menarik Dibaca: 6 Film Legendaris Tentang Musuh Jadi Cinta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News