Tak perlu STRP, naik KRL wajib pakai sertifikat vaksin mulai hari ini

Rabu, 08 September 2021 | 11:12 WIB Sumber: Kompas.com
Tak perlu STRP, naik KRL wajib pakai sertifikat vaksin mulai hari ini

ILUSTRASI. Sertifikat vaksin Covid-19 bisa menjadi pengganti surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk naik KRL Jabodetabek. Tribunnews/Irwan Rismawan


PPKM - JAKARTA. Kini, ada aturan baru terkait syarat perjalanan dengan menggunakan KRL Jabodetabek. Yakni, sertifikat vaksin Covid-19 bisa menjadi pengganti surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk naik KRL Jabodetabek. 

Menurut VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat naik KRL mulai diberlakukan mulai hari ini, Rabu (8/9/2021). 

"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021. Namun, hingga Jumat (10/9/2021) adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021). 

Aturan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat naik KRL, kata Anne, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: ​Syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

Sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat naik KRL akan berlaku sepenuhnya mulai Sabtu (11/9/2021), menggantikan seluruh persyaratan seperti STRP dan surat tugas lainnya yang selama ini menjadi syarat perjalanan. 

Dengan demikian, mulai Sabtu, STRP dan surat keterangan lainnya tak lagi berlaku sebagai syarat naik KRL. 

Sementara itu, pengguna KRL yang belum divaksinasi karena alasan medis bisa menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun rumah sakit sebagai pengganti sertifikat vaksin. 

Baca Juga: Mau download sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi? Caranya mudah kok!

"Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL," ucap Anne. 

Anne juga menyebutkan, untuk menghindari terjadinya lonjakan penumpang KRL, petugas KRL akan disiagakan untuk melakukan penyekatan di stasiun. Penumpang juga diminta melihat informasi kepadatan di stasiun agar bisa memilih waktu yang tepat untuk menghindari penumpukan. 

"Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku. Karena masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah," tutur Anne.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa Jadi Pengganti STRP untuk Naik KRL"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Nursita Sari

 

Selanjutnya: 2 Cara download sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, lewat situs & aplikasi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru