Direktur Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah menilai rencana tambang batu bara milik PT Inmas Abadi di TWA Seblat yang menghendaki pelepasan kawasan hutan TWA Seblat sangat bertentangan dengan prinsip jaminan kepastian hukum terhadap status kawasan hutan (the principles of legal certainty over the status of forest areas).
“Suatu kawasan hutan yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai kawasan dengan fungsi utamanya konservasi tetap harus dipertahankan karena dengan status hukum yang pasti akan menjadi instrumen utama dalam proses perlindungan dan pelestrian suatu kawasan hutan," kata Beni.
Sedangkan Direktur Genesis Bengkulu, Uli Artha Siagian menilai pelepasan hutan terutama untuk pertambangan akan menghancurkan jasa layanan kawasan itu sebagai penyangga kehidupan.
Pemerintah lebih mengutamakan keberlangsungan pertambangan dari pada keselamatan ekologis termasuk menabrak peraturan yang ada. Hal ini ditandai dengan di keluarkannya izin usaha pertambangan operasi produksi untuk PT Inmas Abadi dengan status “Clean and Clear”, padahal wilayah ini masih berstatus kawasan hutan konservasi.
“Kami juga sudah mengirimkan dua kali surat permintaan data IUP dan dokumen AMDAL PT Inmas kepada ESDM, tetapi hingga kini kami tidak menerima satu balasan pun, ini tanda tanya besar,” kata Uli. (Kontributor Bengkulu, Firmansyah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumah Terakhir Habitat Gajah Sumatera Terancam Tambang Batubara (1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News