Tarif baru sewa lahan di Batam ditunda sementara

Senin, 21 November 2016 | 19:27 WIB   Reporter: Handoyo
Tarif baru sewa lahan di Batam ditunda sementara


Jakarta. Implementasi kebijakan tarif sewa lahan di Badan Pengelola (BP) Batam ditunda sementara. Hal tersebut setelah Menteri koordinator (Menko) bidang Perekonomian mengirimkan surat ke BP Batam agar menunda kebijakan yang terdapat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 tahun 2016.

Kepala BP Batam Hatanto Reksodiputro mengatakan, sebagai operator pihaknya akan mengikuti perintah dari pemerintah pusat. "Sudah ada surat dari kantor Menko (Perekonomian) pelaksaan ditunda sampai ada kejelasan aturan," kata Hatanto, Senin (21/11).

Hatanto menambahkan, pada hari Selasa (22/11) akan diadakan rapat dengan ketua dewan kawasan BP Batam. Dalam pertemuan itu juga akan dibahas mengenai pembahasan terkait dengan opsi untuk merevisi besaran tarif Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO).

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan, menyuarakan tiga tuntutan untuk perbaikan BP Batam. Pertama, cabut PMK Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Kedua, evaluasi pimpinan BP Batam yang dinilai tidak berhasil mengambalikan BP Batam lebih baik. Ketiga, menyelesaikan dualisme kewenangan di wilayah Batam antara Pemerintah Kota (Pemko) dengan BP Batam.

Jadi bilang, saat ini pelayanan yang berkaitan dengan tarif sewa lahan di Batam memang sudah ditunda. Namun, pihaknya meminta agar pemerintah mengembalikan kebijakan sewa lahan kepada ketentuan sebelumnya. "Seharusnya, dikembalikan kepada kebijakan sebelumnya," kata Jadi.

Ampuan Situmeang, Ketua Dewan Pakar Kadin Batam menambahkan, penyelesaian dualisme di wilayah Batam mendesak untuk segera diselesaikan. Dengan adanya dualisme ini terjadi benturan kewenangan.

Sekadar catatan, berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam No 19 tahun 2016 yang terbit 18 Oktober menyebutkan sewa lahan kawasan komersoal tengah kota di Batam Center misalnya, tarif sewa lahan untuk 30 tahun dari semula hanya Rp 70.500 per meter persegi, mulai aturan tersebut berlaku naik menjadi Rp 333.000 per meter persegi atau naik 372%.

Untuk tarif sewa lahan apartemen di Batam Center, tarif sewa yang tadinya Rp 51.250 per meter persegi naik 467% menjadi Rp 290.900 per meter persegi. Untuk lahan industri di kawasan premium, tarif sewa yang biasanya hanya Rp 32.250 per meter persegi, naik 679% menjadi 251.250 per meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru