Tarif sudah diketok, DPRD DKI masih bahas besaran subsidi MRT

Senin, 25 Maret 2019 | 21:27 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Tarif sudah diketok, DPRD DKI masih bahas besaran subsidi MRT


MRT - JAKARTA. Melalui pembahasan yang cukup alot dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya menetapkan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta sebesar Rp 8.500 dari Bundaran HI hingga Lebak Bulus.

Melihat tarif yang sudah disepakati tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan DPRD masih akan membahas subsidi secara paralel esok. "Masih dihitung besok kan kita masih rapat," jelas Prasetyo usai Rapimgab di Kantor DPRD DKI Jakarta Senin (25/3).

Meski demikian pada pembahasan tarif sebelumnya terdapat perbedaan dari beberapa komisi di DPRD terkait subsidi yang nantinya akan digelontorkan. 

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso dalam usulan menyampaikan bahwa pihaknya menyetujui tarif namun kurang setuju mengenai subsidi.

Komisi C meminta pihak eksekutif dapat melakukan perhitungan ulang agar subsidi dapat diturunkan. Selain itu dalam rapat tersebut Komisi C juga meminta PT MRT menghitung simulasi selama empat tahun secara transparan.

Sedangkan Komisi B dalam usulan selama rapat mengusulkan agar pengenaan tarif MRT dan LRT khusus warga DKI Jakarta diberlakukan di awal tahun 2020. Mengenai subsidi tarif untuk menutupinya dapat dilakukan pengembangan sentra bisnis.

"Sentra-sentra bisnisnya untuk dikembangkan sehingga diharapkan nanti pengembangan bisnis itu akan bisa (menutup) subsidi tarif dari MRT maupun LRT," jelas Suhaimi dari Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Bestari Barus Ketua fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta menambahkan, baiknya tarif MRT sebesar Rp 7.000. 

Sedangkan Gembong Warsono Ketua fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menyebut jika tujuan moda angkutan untuk mengurangi kemacetan dan mengalihkan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum atau masal maka angka yang diusulkan Pemprov Rp 10.000 cukup dengan catatan terintegrasi.

Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai dengan tarif Rp 8.500 dirasa sudah sangat baik. Mengenai subsidi, Djoko berpendapat dapat diberikan selamanya.

Djoko menilai transportasi umum merupakan kewajiban pemerintah terhadap warganya. "Bangun transportasi tidak bisa dihitung untung rugi. Transportasi umum sebagai bagian layanan publik," jelas Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru