Tata Cara Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 November 2024 | 03:33 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Tata Cara Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 2024

ILUSTRASI. Pemilu Penyandang Disabilitas: Petugas membantu Warga penyandang disabilitas menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 118 Cilandak Barat, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Sebanyak 23 penyandang disabilitas binaan Yayasan Cheshire Indonesia menggunakan hak suara Pemilu 2024 di TPS tersebut. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat menyedikan bilik pencoblosan khusus bagi Pemilih penyandang disabilitas agar memudahkan mereka dalam mencoblos surat suara. KONTAN/Baihaki/14/2/2024


PILKADA - JAKARTA. Pahami petunjuk mencoblos pada Pilkada Serentak 2024. Memasuki akhir November, tentu menjadi salah satu momentum bagi Indonesia untuk melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pilkada Serentak 2024 menjadi salah satu pemilihan kepala daerah secara bersamaan di seluruh Indonesia. Adapun, Pilkada Serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Pada pilkada ini, masyarakat akan memilih kepala daerah untuk jabatan gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Baca Juga: Harapan Pelaku Usaha kepada Kepala Daerah Hasil Pilkada

Simulasi pemungutan surat suara

Pilkada Serentak 2024 menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan jadwal pemilu di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan jadwal ini, seluruh kepala daerah yang masa jabatannya habis antara tahun 2022–2023 akan diisi oleh penjabat sementara (Pj.) hingga pilkada digelar pada 2024.

Ruang Lingkup Pilkada Serentak 2024

Untuk Pilkada Serentak 2024 mencakup pemilihan kepala daerah tingkatan berikut.

  • Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 37 provinsi.
  • Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 415 kabupaten.
  • Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 93 kota.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Pilkada 27 November 2024 Libur Nasional, Cek Surat Keterangan Menaker

Tujuan Pilkada Serentak

Selain itu, ada beberapa tujuan dari Pilkada diadakan secara serentak adalah sebagai berikut.

  • Efisiensi Anggaran dan Waktu: Lewat menyelenggarakan pilkada secara bersamaan, diharapkan pengeluaran negara untuk pemilu dapat ditekan.
  • Harmonisasi Jadwal Pemilu: Menjadikan jadwal pemilihan legislatif, presiden, dan kepala daerah lebih terintegrasi.
  • Meningkatkan Partisipasi Pemilih: Pemilu serentak bertujuan untuk memaksimalkan kesadaran masyarakat terhadap demokrasi.

Setelah mengetahui informasi awal terkait Pilkada, masyarakat yang sudah tercantum sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib tahu informasi ini.

Cara mencoblos pada Pilkada Serentak 2024

Tata cara mencoblos dalam Pilkada Serentak 2024 mirip dengan pemilu sebelumnya. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencoblos dengan benar:

1. Pastikan Anda Terdaftar di DPT

Pastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih. Anda dapat memeriksa DPT melalui aplikasi Lindungi Hakmu dari KPU atau mendatangi kantor kelurahan/desa.

Jika belum terdaftar, segera lapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Anda.

Baca Juga: Mulai Sibuk Jelang Pilkada 2024, Ini Gaji KPPS & Tugas-Tugasnya

2. Datang ke TPS di Hari Pencoblosan

Pilkada dijadwalkan pada 27 November 2024, dan tempat pemungutan suara (TPS) biasanya buka pukul 07.00–13.00. Bawa KTP elektronik atau surat undangan memilih (formulir C6) yang diberikan oleh petugas.

3. Lakukan Registrasi

Tunjukkan KTP atau formulir C6 kepada petugas TPS untuk mencocokkan identitas Anda. Setelah terverifikasi, Anda akan mendapatkan surat suara.

4. Masuk ke Bilik Suara

Di dalam bilik suara, akan tersedia surat suara untuk Pilkada. Pilihan Anda tergantung pada wilayah:

  • Gubernur dan Wakil Gubernur (Provinsi)
  • Bupati dan Wakil Bupati (Kabupaten)
  • Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Kota)

Pada surat suara, akan tertera foto pasangan calon, nomor urut, dan nama mereka.

Baca Juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP hingga Data Pribadi Lain di Dukcapil

5. Cara Mencoblos

Anda hanya dapat mencoblos salah satu satu pasangan calon pada kotak yang tersedia menggunakan alat pencoblos (biasanya paku). Pastikan mencoblos hanya sekali, agar suara Anda tidak dianggap tidak sah.

6. Masukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Lipat surat suara sesuai arahan dan masukkan ke kotak suara yang disediakan.

7. Celupkan Jari ke Tinta

Setelah selesai, celupkan salah satu jari Anda ke tinta sebagai tanda sudah mencoblos. Ini juga untuk mencegah pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

Itulah penjelasan terkait tata cara mencoblos pada Pilkada Serentak 2024 untuk masyarakat yang bersiap dengan pesta demokrasi.

Tonton: Prabowo Harap Sidang Paripurna DPR/MPR 2028 Digelar di IKN

Selanjutnya: 21 Twibbon Hari Ulang Tahun PGRI Ke-79 Tahun 2024 untuk Dibagikan di Sosmed

Menarik Dibaca: Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Senin-Jumat, 25-29 November 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru