JAKARTA. Kelompok pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, "Teman Ahok", tidak hanya mengumpulkan data KTP di Jakarta, tetapi juga warga DKI Jakarta yang tinggal di luar negeri, seperti Singapura dan Australia.
Warga DKI Jakarta di luar negeri juga banyak yang mendukung Basuki Tjahaja Purnama dan Heru Budihartono dalam Pilkada DKI 2017. Mereka ikut mengisi formulir dan menyerahkan fotokopi KTP mereka kepada Teman Ahok.
Lalu, bagaimana proses verifikasi faktual bagi pendukung Ahok-Heru di luar negeri itu?
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan, aturan mengenai verifikasi diatur dalam Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 23. Ditegaskan, petugas KPU DKI harus bertemu dengan warga pemberi data KTP saat melakukan verifikasi.
"Kalau sesuai aturan KPU, verifikasi faktual memang harus ketemu fisik dengan orangnya," ujar Sumarno kepada Kompas.com, Kamis (2/6).
Saat petugas KPU DKI tidak berhasil bertemu dengan orang yang akan diverifikasi di kediamannya, maka cara berikutnya adalah mengumpulkan warga.
KPU DKI akan meminta tim pasangan calon perseorangan untuk mengumpulkan pendukungnya di tempat tertentu. Kemudian, petugas verifikasi akan datang untuk melakukan verifikasi.
Cara berikutnya, jika belum semua warga pendukung Ahok dan Heru diverifikasi, KPU DKI akan meminta tim Ahok-Heru untuk menyuruh warga pendukung datang ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diverifikasi.
"Jika tidak datang setelah tiga kesempatan itu, ya dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Sumarno.
Berdasarkan penjelasan Sumarno, maka warga DKI Jakarta di dalam maupun di luar negeri harus bertemu secara fisik dengan petugas KPU DKI agar bisa melakukan verifikasi. Jika tidak, maka data KTP yang diberikan tidak memenuhi syarat. (Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News