Terbaru! 10 Instansi ini sepi peminat di pendaftaran CPNS 2021, cek mana saja

Rabu, 07 Juli 2021 | 15:28 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Terbaru! 10 Instansi ini sepi peminat di pendaftaran CPNS 2021, cek mana saja


CPNS - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik CPNS maupun PPPK, tahun ini pastinya sudah ditunggu-tunggu masyarakat. Meskipun sangat diminati, ada beberapa instansi yang masih sepi pendaftar atau sepi peminat. 

Melansir data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pelamar per hari ini Rabu, 7 Juli 2021, pukul 10.00 WIB, sudah mencapai 920.561 peserta yang mengisi formulir. 

Sedangkan peserta yang melakukan submit pada hari ini sebanyak 265.401 peserta. Jumlah ini tentunya akan terus bertambah mengingat durasi pendaftaran yang masih cukup panjang. 

Pendaftaran CPNS akan berakhir pada 21 Juli 2021. Karena durasi waktu yang masih cukup lama, peserta diimbau untuk teliti dan berhati-hati saat mengisi formulir maupun saat membuat akun di portal SSCASN.

Baca Juga: Kementerian BUMN buka pendaftaran CPNS 2021, cek formasi yang dibutuhkan

Informasi tentang update jumlah pelamar tersebut dibagikan oleh BKN melalui unggahan di akun Facebook resminya. Instansi mana saja yang masih sepi pendaftar CPNS 2021? Mari simak rangkumannya di bawah ini. 

Instansi sepi peminat di pendaftaran CPNS 2021

Instansi yang masih sedikit pelamarnya kebanyakan merupakan instansi pemerintah daerah seperti pemerintah kabupaten/kota. 

Sedikitnya pendaftar bisa membuka peluang lolos lebih besar ke seleksi berikutnya. Berikut daftar instansi yang masih sepi peminat di seleksi CPNS 2021:

1. Pemerintah Kababupaten Maybrat: 3 
2. Pemerintah Kababupaten Fak-Fak: 9 
3. Pemerintah Kababupaten Kepulauan Tanimbar: 11 
4. Pemerintah Kababupaten Manokwari Selatan: 12 
5. Pemerintah Kababupaten Teluk Wondama: 13 
6. Pemerintah Kababupaten Sorong Selatan: 15 
7. Pemerintah Kababupaten Kaimana: 15 
8. Pemerintah Kababupaten Maluku Barat Daya: 17 
9. Pemerintah Kababupaten Pakpak Barat: 24 
10. Pemerintah Kota Sibolga: 25

Baca Juga: Lowongan CPNS 2021 Kementerian Agama, berikut formasi dan penempatannya

Persyaratan umum pendaftaran CPNS

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. 
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. 
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor. 

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/anggota Kepolisian Negara RI. 
  • Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI. 
6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis. 
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi Pemerintah.
9. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama

Selanjutnya: Dibuka 10.447 formasi CPNS 2021 di Kemendikbud Ristek, cek detailnya ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru