Terbaru! Aturan perjalanan keluar-masuk Kota Bandung

Jumat, 15 Januari 2021 | 12:13 WIB Sumber: Kompas.com
Terbaru! Aturan perjalanan keluar-masuk Kota Bandung

ILUSTRASI. Tenaga kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada pengunjung Kebun Binatang atau Bandung Zoological Garden (Bazoga), Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai 11–25 Januari 2021 resmi diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Aturan tersebut terbit menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat pada periode yang sama. 

Aturan seputar PSBB Proporsional tersebut tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Salah satu hal yang diatur dalam Perwal yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial tersebut adalah tentang aturan syarat perjalanan untuk pendatang ke Kota Bandung. 

Tertera dalam Bagian Ketiga Pelaksanaan PSBB Proporsional dalam Perjalanan dengan Sifat Mobilitas Pasal 10 dan Pasal 11, berikut ini rangkuman aturannya:

Baca Juga: Siap-siap, pekan depan ada sidak PPKM di Depok  

Selama PPKM Wajib rapid test antigen atau RT-PCR 

Untuk setiap orang di daerah Kota Bandung yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah yang masuk kategori zona merah dan zona hitam lalu kembali ke daerah Kota Bandung, maka diwajibkan untuk melakukan uji rapid test antigen. 

Hal yang sama juga berlaku untuk setiap orang yang berasal dari luar daerah yang masuk kategori zona merah dan zona hitam, termasuk juga yang berasal dari luar negeri. 

Baca Juga: Zona merah meningkat, Satgas Covid-19 minta daerah evaluasi kebijakan penanganan

Jika berkunjung ke daerah Kota Bandung baik menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, dan udara maka harus bisa menunjukkan identitas diri serta hasil negatif rapid test antigen. 

Hasil negatif rapid test antigen tersebut belaku selama tiga hari setelah diterbitkan. Bisa juga menyerahkan hasil uji tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.

Wajib isolasi mandiri 

Aturan menunjukkan identitas diri dan rapid test antigen atau RT-PCR tak hanya belaku untuk mereka yang melakukan kunjungan.

Aturan tersebut berlaku untuk setiap orang yang berasal dari luar daerah yang masuk kategori zona merah dan zona hitam dan datang menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, dan udara serta akan tinggal dan/atau menetap di daerah Kota Bandung. 

Selain identitas diri dan syarat rapid test antigen atau RT-PCR, setiap pendatang juga wajib melakukan isolasi mandiri selama 10 hari. 

Baca Juga: Satgas Covid-19: Kebijakan PPKM merupakan upaya menjamin keselamatan masyarakat

Jika hasil rapid test antigen positif 

Jika uji rapid test antigen yang dilakukan orang dari Kota Bandung yang pergi ke zona merah atau hitam dan kembali lagi ke Bandung hasilnya menunjukkan positif Covid-19, maka mereka harus melakukan uji tes RT-PCR. 

Selama waktu tunggu hasil uji tes RT-PCR setiap orang wajib menjalani isolasi mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji tes RT-PCR negatif. 

Jika hasil uji RT-PCR ternyata menunjukkan hasil positif Covid-19, maka wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19. 

Baca Juga: Kabar buruk, zona merah Covid-19 di Indonesia melonjak lagi

Wajib protokol kesehatan 

Selanjutnya, setiap orang yang melakukan perjalanan di daerah Kota Bandung, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Termasuk memakai masker sesuai standar dengan benar. Juga menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. 

Hal yang sama juga berlaku untuk pelaku perjalanan dari dan keluar Kota Bandung. Ada pembatasan pergerakan Jika daerah Kota Bandung ditentukan masuk zona merah, maka kegiatan perjalanan antar daerah kabupaten/kota dalam satu Provinsi Jawa Barat atau antardaerah provinsi dilaksanakan secara selektif. 

Diketahui, saat ini wilayah Kota Bandung tidak termasuk zona merah penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Aturan Perjalanan Keluar-Masuk di Kota Bandung"
Penulis : Syifa Nuri Khairunnisa
Editor : Kahfi Dirga Cahya

 

Selanjutnya: Pembatasan kegiatan berbulan-bulan akibat corona, masih tetap ada pelanggaran

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru