Terkait UMP, 17 gubernur disemprit Mendagri

Kamis, 27 Oktober 2016 | 15:14 WIB   Reporter: Agus Triyono
Terkait UMP, 17 gubernur disemprit Mendagri


Jakarta. Pemerintah meminta kepada seluruh gubernur untuk mengikuti mekanisme penentuan upah minimum propinsi / UMP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Untuk itu, mereka telah mengirimkan surat edaran kepada gubernur.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, setidaknya ada 17 gubernur yang diberikan surat edaran. Ke-17 gubernur tersebut pada penetapan UMP 2016 belum menggunakan PP Pengupahan dalam penetapan UMP mereka.

"Sudah kami kirimkan suratnya kepada 17 gubernur itu, termasuk DKI Jakarta, intinya harus mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat," kata Tjahjo tanpa merinci, Kamis (27/10).

Pemerintah pada tahun 2015 menetapkan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, UMP dihitung dengan menambahkan UMP tahun berjalan dengan hasil kali dengan pejumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekomomi nasional.

Dengan kata lain, jika di Jakarta saat ini UMP Rp 2,7 juta, tahun 2017 nanti UMP nya akan menjadi Rp 2,7 juta + (Rp 2,7 juta x inflasi 5%+ pertumbuhan ekonomi 5%) jadinya Rp 2,97 juta.

Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja mengatakan, penetapan formula tersebut dilakukan untuk memberi kepastian kepada baik pengusaha maupun pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru