Terobosan BP Batam untuk genjot investasi

Kamis, 09 Juni 2016 | 22:05 WIB   Reporter: Tri Sulistiowati
Terobosan BP Batam untuk genjot investasi


Jakarta. Pasca dilantik pada awal April lalu, pengurus Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai berbenah. Dalam masa transisi untuk pengembangan kawasan Batam selama enam bulan, pengurus BP Batam mulai merancang kebijakan terobosan guna menarik investasi.

Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Hatanto Reksodipoetro mengatakan, dalam rapat kerja terakhir yang dilakukan dengan Menko Perekonomian telah diputuskan untuk percepatan perbaikan di wilayah Batam.

Beberapa persoalan yang segera diselesaikan adalah tentang evaluasi aset. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan akan menyeleusaikan seluruh aset yang dimiliki oleh BP Batam. "BPKP sedang jalan. Perlu waktu tiga bulan, Juni ini mungkin akan selesai," kata Hatanto, Kamis (9/6).

Dalam masa transisi ini, BP Batam juga melakukan beberapa perbaikan dan membuat terobosan dalam sistem untuk mempermudah investor. Beberapa yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan perizinan tiga jam seperti yang dilakukan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM).

Infrastruktur penunjang investasi juga menjadi prioritas perbaikan. Disamping itu, BP Batam terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam upaya sinergi kebijakan. Agar tidak membingungkan investor, pihak BP Batam dan Pemko Batam merencanakan untuk menggabungkan seluruh perizinan ke dalam satu lokasi.

Hatanto yakin, dalam masa transisi yang targetkan itu perbaikan-perbaikan di kawasan Batam dapat terselesaikan. Hal ini penting untuk dikebut guna menjaga kepercayaan dari para investor yang ada.

Sekadar catatan, penerapan KEK Batam itu juga masih menungu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP). Dalam prosesnya, status KEK tidak akan mencakup keseluruhan wilayah Batam. Pasalnya, saat ini kawasan Batam sudah bercampur dan tidak murni sebagai kawasan investasi.

Secara garis besar, Batam terbagi menjadi dua golongan, yakni wilayah untuk investasi dan pemukiman yang didalamnya ada kegiatan usaha. Posisi tersebut nantinya akan digambarkan kedalam sebuah peta wilayah. Langkah itu diharapkan dapat jelas terpetakan antara kawasan Investasi dan pemukiman.

Anggota Komisi VI DPR, Irmadi Lubis mengatakan, upaya perbaikan kawasan Batam seperti yang dilakukan oleh pemerintah saat ini tidak akan sukses bila tidak didukung dengan aturan yang tepat. "Tidak akan bisa, kalau kawasan dikelola oleh bisnis dan birokrasi," kata Irmadi.

Salah satu aturan penghambat kemajuan Batam menurut Irmadi adalah UU Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam.

Dalam, pasal 21 ayat 1 di ketentuan tersebut dikatakan dengan terbentuknya Kota Batam sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Kota Batam dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya mengikutsertakan Badan Otorita Batam. "Hal itu yang membuat tidak jelas," kata Irmadi.

Oleh karena itu, agar kewenangan di dalam kawasan Batam tidak terjadi tumpang tindih, Irmadi bilang perlu adanya revisi UU Nomor 53 tahun 1999 atau mengeluarkan aturan dibawahnya yang mengatur secara rinci tugas dan kewenangan dari masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru