Tidak pakai masker di tempat umum, siap-siap kena sanksi ini

Senin, 13 Juli 2020 | 17:24 WIB Sumber: Kompas.com
Tidak pakai masker di tempat umum, siap-siap kena sanksi ini

ILUSTRASI. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil . ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.


VIRUS CORONA - BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menerbitkan aturan baru. Tiap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum bakal dikenai denda yang nominalnya sekitar Rp 100.000 - Rp 150.000. Aturan itu mulai berlaku pada 27 Juli 2020. 

Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, saat ini Pemprov Jabar tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal itu. Ia mengatakan bahwa aturan itu dibuat untuk membuat warga disiplin mematuhi protokol kesehatan. 

Baca Juga: Pengamat intelijen: Sistem pendidikan di TNI/Polri perlu dievaluasi saat pandemi

"Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp 100.000 sampai Rp 150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," tutur Emil di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020). 

Ia menegaskan bahwa semua warga wajib mengenakan masker, kecuali dalam situasi tertentu seperti sedang makan, pidato dan berolahraga dengan intensitas tinggi. Semua aspek dalam aturan itu akan melalui tahap sosialisasi terlebih dahulu. "Mudah-mudahan tidak banyak yang kena denda. Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker," kata dia.   

Sanksi alternatif Namun, denda uang bukan satu-satunya sanksi. Alternatif hukuman lainnya berupa kerja sosial atau kurungan. "Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi)," ucap Emil. 

Baca Juga: Wapres sebut Jabar bisa dikembangkan jadi kawasan industri halal

Tim gabungan dari Satpol PP, Polisi, hingga TNI akan dikerahkan untuk memastikan aturan ini bisa berjalan. "Dananya akan masuk ke kas daerah, terhimpun buat negara. Peraturan ini membekali Gugus Tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan, menjaga epidemiologi kita terkendali. Hanya masker saja," kata Emil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Pakai Masker di Jabar Bisa Kena Denda hingga Sanksi Kurungan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru