Tiga Daerah Ini Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan Mobil dan Motor pada Februari 2022

Jumat, 04 Februari 2022 | 11:33 WIB Sumber: Kompas.com
Tiga Daerah Ini Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan Mobil dan Motor pada Februari 2022

ILUSTRASI. Tiga Daerah Ini Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan Mobil dan Motor pada Februari 2022


PAJAK KENDARAAN - Jakarta. Pemutihan pajak kendaraan, baik mobil dan motor masih berlangsung di sejumlah provinsi pada tahun 2022 ini. Simak daftar provinsi yang masih menjalankan kebijakan pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor pada awal tahun 2022.

Sejumlah Provinsi di Indonesia masih menerapkan kebijakan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor baik mobil dan motor awal pada awal Februari 2022. Pemutihan pajak mobil dan motor adalah istilah yang umum digunakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak. Jadi masyarakat yang telat menyetorkan pajak kendaraan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Penerapan pemutihan pajak mobil dan motor tersebut berlaku dengan program relaksasi pajak yang berbeda-beda di tiap daerah. Berikut daftar lengkap daerah yang masih memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor tahun 2022.

1. Pemutihan pajak mobil dan motor di Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor baik mobil dan motor yang berlaku hingga Maret 2022. Kebijakan pemutihan pajak mobil dan motor ini didasarkan pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Lebih rinci, relaksasi yang diberikan dalam pemutihan pajak mobil dan motor di Aceh ini berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Kemudian untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.

Baca Juga: Pemerintah Memperpanjang Beberapa Insentif Pajak Untuk Tahun ini

2. Pemutihan pajak mobil dan motor di Sumatera Barat

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor baik mobil dan motor di Sumatera Barat itu berlaku sampai tanggal 15 Maret 2022. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021.

3. Pemutihan pajak mobil dan motor di Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 7 Januari 2022 sampai dengan 30 April 2022. Pemrintah Provinsi Jambi memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak tersebut juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Tidak hanya itu, pembebasan pokok dan denda BBNKB II juga berlaku untuk kendaraan lelang. Dengan kata lain, untuk lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, hingga perusahaan pembiayaan/leasing. Selain penghapusan denda pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan denda pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Itulah daftar provinsi yang menjalankan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor baik mobil dan motor pada Februari 2022 ini. Segera manfaatkan!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daerah yang Masih Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan",


Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru