Tiga hari sosialisasi, pelanggar ganjil genap tidak ditilang hingga Rabu (5/8)

Minggu, 02 Agustus 2020 | 11:27 WIB Sumber: Kompas.com
Tiga hari sosialisasi, pelanggar ganjil genap tidak ditilang hingga Rabu (5/8)

ILUSTRASI. Ganjil genap di DKI Jakarta


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang pada tiga hari pertama penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 25 ruas jalan. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Senin (3/7). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi akan melakukan sosialisasi terkait sistem ganjil genap kepada pengendara mobil selama tiga hari pertama. 

Para pengendara akan ditegur apabila melanggar sistem ganjil genap tersebut. "Selama tiga hari ini, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu artinya Senin, Selasa, Rabu, kami belum akan penindakan dengan tilang baik secara manual maupun secara ETLE," kata Sambodo, Minggu (2/8). 

Baca Juga: Ganjil genap berlaku, Transjakarta tambah 155 armada di 10 koridor mulai besok

Sambodo menyampaikan, tilang pelanggaran ganjil genap baru akan diberlakukan pada Kamis (6/8). "Di hari Kamis tanggal 6 Agustus baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap baik secara manual maupun secara ETLE," ujar Sambodo. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pembatasan aktivitas perkantoran yang dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi tak efektif. 

Sebab, volume lalu lintas kendaraan mengalami peningkatan yang sangat signifikan selama PSBB masa transisi ini. Jalanan Jakarta selama PSBB masa transisi kembali macet akibat tingginya volume kendaraan. 

"Artinya, pengaturan waktu (sif masuk kerja), termasuk WFH (Work From Home/bekerja dari rumah) 50% karyawan selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif," ujarnya. 

Hal ini semakin diperparah dengan penghapusan kebijakan pembatasan pergerakan warga dengan menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga dari luar Jakarta."Pemprov DKI tidak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang," tuturnya. 

Untuk mengatasi kepadatan lalu lintas sekaligus membatasi pergerakan orang, Pemprov DKI kemudian kembali memberlakukan ganjil genap mulai Senin besok. "Harapannya dengan pola ini, volume lalu lintas turun dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau keramaian karena adanya pergerakan orang yang enggak penting," kata dia. 

Sebagian masyarakat sebelumnya menolak ganjil genap diterapkan agar bisa selalu beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi. Mereka khawatir tertular Covid-19 jika harus menggunakan transportasi umum yang padat penumpang.

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00. (Rindi Nuris Velarosdela)

Baca Juga: Ingat! Besok aturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku

Adapun ganjil genap diberlakukan di kawasan: 

  1. Jalan Medan Merdeka Barat 
  2. Jalan MH Thamrin 
  3. Jalan Jenderal Sudirman 
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto 
  5. Jalan Gatot Subroto 
  6. Jalan MT Haryono 
  7. Jalan HR Rasuna Said 
  8. Jalan DI Panjaitan 
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 
  10. Jalan Pintu Besar Selatan 
  11. Jalan Gajah Mada 
  12. Jalan Hayam Wuruk 
  13. Jalan Majapahit 
  14. Jalan Sisingamangaraja 
  15. Jalan Panglima Polim 
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang 
  17. Jalan Suryopranoto 
  18. Jalan Balikpapan 
  19. Jalan Kyai Caringin 
  20. Jalan Tomang Raya 
  21. Jalan Pramuka 
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro 
  23. Jalan Kramat Raya 
  24. Jalan Stasiun Senen 
  25. Jalan Gunung Sahari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Hari Sosialisasi, Tidak Ada Penilangan Pelanggar Ganjil Genap Jakarta hingga Rabu".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru