Tilang ETLE Makin Ketat! Cek Lokasi di Jakarta & Sekitarnya, Serta Cara Bayar Denda

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 08:58 WIB
Diperbarui Sabtu, 04 Oktober 2025 | 09:05 WIB
Tilang ETLE Makin Ketat! Cek Lokasi di Jakarta & Sekitarnya, Serta Cara Bayar Denda

ILUSTRASI. Tilang ETLE Makin Ketat! Cek Lokasi Jakarta & Cara Bayar Denda


Reporter: Adi Wikanto  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kini semakin ketat. Tilang ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia dengan menggunakan kamera yang terpasang di lebih dari 1.600 lokasi. 

Berikut lokasi ETLE di Jakarta dan sekitarnya. Kenali juga cara mengetahui apakah Anda terkena tilang online ETLE dan besaran dendanya.

Diberitakan Kompas.com, Kepolisian Republik Indonesia mencatat ada 1.680 titik kamera ETLE yang aktif di berbagai daerah. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mengatakan, penambahan kamera dilakukan secara bertahap karena saat ini belum semua ruas jalan bisa terpantau.

Sebagian besar kamera baru terpasang di jalur utama atau jalan protokol. “Sekarang ETLE sudah 1.680 titik di seluruh Indonesia. Itu pun sekarang kita di Jawa Barat tahun depan nambah 100. Jawa Timur sekarang lagi progres 40-60 titik," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (2/10/2025).

"ETLE tetap akan kita sempurnakan, salah satunya terkait strobo dan pelat, karena sekarang banyak pelat yang aneh-aneh. Tapi memang ETLE hanya di tempat tertentu, misalnya baru di jalan protokol. Bertahap,” ujar Faizal.

Baca Juga: Besok (5/10) HUT ke-80 TNI, Pilih 50 Link Download Twibbon & Ucapan untuk Tentara

Ia menegaskan, pengembangan ETLE tidak hanya sebatas untuk menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mendukung upaya kepolisian dalam mencegah tindak kriminal. “ETLE itu bukan hanya semata-mata untuk capture data pelanggar lalu lintas, tapi juga untuk membantu bila terjadi tindakan kriminal dan sebagainya,” ucap Faizal.

Sejumlah kamera bahkan sudah dilengkapi teknologi tambahan seperti Face Recognition (FR). Dengan sistem ini, pelat nomor yang sengaja dimodifikasi atau ditutup tidak lagi bisa mengelabui aparat karena wajah pengendara akan tetap terekam dan langsung terhubung ke data kependudukan.

Faizal menyebutkan, teknologi FR juga sudah digunakan di perbatasan dan terintegrasi dengan data Imigrasi serta Dukcapil. Dengan begitu, identitas pengendara bisa diketahui meskipun pelat nomor kendaraan tidak terlihat jelas.

Tonton: Tak Mau Beli dai Pertamina, Stok BBM Shell, BP, hingga Vivo Terancam Kosong Sampai Akhir Tahun

 

Lokasi ETLE di Jakarta dan sekitarnya

Untuk pengendara kendaraan di jalanan Jakarta, berikut daftar beberapa lokasi kamera ETLE yang perlu diketahui:

Lokasi ETLE di Jakarta Pusat 

  • Simpang Harmoni 
  • Jalan MH Thamrin (Bundaran HI arah Monas) 
  • Simpang Sarinah 
  • Jalan Merdeka Barat 

Lokasi ETLE di Jakarta Selatan 

  • Simpang Kuningan 
  • Jalan TB Simatupang (dekat Cilandak Town Square) 
  • Simpang Pancoran 
  • Simpang CSW (Koridor MRT & TransJakarta) 

Lokasi ETLE di Jakarta Timur 

  • Simpang Cawang UKI 
  • Jalan DI Panjaitan 
  • Jalan Matraman Raya 
  • Terminal Kampung Melayu 

Lokasi ETLE di Jakarta Barat 

  • Simpang Tomang 
  • Jalan S. Parman 
  • Simpang Grogol 
  • Jalan Daan Mogot 

Lokasi ETLE di Jakarta Utara 

  • Simpang Plumpang 
  • Jalan Yos Sudarso 
  • Jalan Danau Sunter 

Lokasi ETLE di Depok

  • Margonda Raya
  • Simpang Juanda
  • Jalan Kartini 

Lokasi ETLE di Bekasi 

  • Jalan Ahmad Yani
  • Kalimalang
  • Jalan Raya Narogong 

Lokasi ETLE di Tangerang 

  • Jalan MH Thamrin Cikokol
  • Simpang Bitung
  • Jalan Merdeka 

Pemasangan kamera ETLE ini tidak hanya dilakukan di jalan-jalan utama, tetapi juga di beberapa kawasan perkantoran dan sekolah, yang sering kali jadi titik rawan pelanggaran saat jam sibuk. Masyarakat diimbau untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas, mengingat seluruh aktivitas di jalan kini lebih mudah terekam dan dianalisis secara otomatis oleh sistem ETLE.

Tonton: Stok Melimpah, Indonesia akan Ekspor Beras 2 Ribu Ton per Bulan ke Malaysia

Cara cek tilang online elektronik / ETLE

Mengutip Kompas.com, untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Baca Juga: Diprediksi Naik 30% Mulai 2026, Cek Harga BYD Atto M6 Denza Dolphin Oktober 2025

Cara membayar denda tilang online

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan PIN.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Itulah daftar lokasi tilang elektronik atai ETLE dan cara cek tilang online serta cara bayar denda tilang online melalui BRI atau bank lain. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan Anda dan orang lain.

 

Tonton: Investasi Emas dan Perak: Kiyosaki vs Buffett

 

 

 

Selanjutnya: Haluan Baru Folago Global Nusantara (IRSX) di Bisnis Hiburan dan Digital

Menarik Dibaca: Kenapa Makeup Mudah Luntur? Ini 7 Penyebab dan Solusinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru