Gubernur DKI Anies Baswedan akan menetapkan dan mengumumkan UMP DKI 2020 dalam waktu dekat. Meski belum final, ia menyebutkan, UMP akan mengarah pada keputusan pemerintah, yakni naik 8,51% dari UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973.
"Arahnya kami akan sesuai dengan keputusan pemerintah, belum final ini, tapi arahnya begitu, seperti juga tahun lalu," ujar Anies di Balai Kota, Rabu (23/10). Jika naik 8,51%, maka UMP DKI 2020 akan mencapai Rp 4,2 juta per bulan.
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan naik, ini tanggapan pengusaha
Anies menyampaikan, selain menaikkan UMP, Pemerintah DKI juga akan membantu menurunkan biaya hidup dengan memberikan Kartu Pekerja. Kartu ini bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal 10% lebih besar dari UMP.
Dengan kartu tersebut, pekerja bisa membeli harga pangan lebih murah, gratis naik transjakarta, hingga anak-anaknya mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. "Ada peningkatan dari pemasukannya dengan UMP yang bertambah, tetapi juga biaya hidupnya dibantu sehingga biaya hidup lebih rendah. Dengan begitu, mereka bisa menabung," kata Anies.
Dewan Pengupahan DKI sebelumnya mengusulkan dua angka UMP DKI 2020 kepada Anies: Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan. Angka Rp 4,2 juta merupakan usulan unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka Rp 4,6 juta dari serikat pekerja.
Penulis: Rindi Nuris Velarosdela
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Buruh Bakal Demo Tolak Kenaikan UMP DKI Rp 4,2 Juta"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News