Jabodetabek

Pemkot Depok Berikan Pemutihan PBB-P2, Cek Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 11 November 2025 | 15:56 WIB
Pemkot Depok Berikan Pemutihan PBB-P2, Cek Syarat dan Ketentuannya

ILUSTRASI. Pemkok Depok Berikan Pemutihan PBB-P2, Cek Syarat dan Ketentuannya


Sumber: Kompas.com  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk warga Kota Depok, Jawa Barat. Pemilik rumah dan bangunan di Depok mendapat keringanan pajak bumi dan bangunan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan meluncurkan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini diselenggarakan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2025.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi diberikan sepenuhnya atau 100 persen untuk tahun pajak 2012 hingga 2024.

“Untuk tahun pajak 2025, diberikan penghapusan sanksi administrasi 100 persen sehingga masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa denda tambahan,” kata Kompiang, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Hidden Gem di Bandung yang Wajib Dikunjungi

Besaran Pengurangan Pokok Pajak Berdasarkan Tahun Pajak

Selain penghapusan denda, Pemkot Depok juga memberikan pengurangan pokok pajak dengan besaran yang berbeda-beda tergantung tahun pajaknya, yaitu:

Tahun Pajak Besaran Pengurangan Pokok Pajak
2012–2014 50%
2015–2018 40%
2019–2021 30%
2022–2024 20%

Tonton: Istana Ungkap Rencana Penggabungan Grab-GoTo Gojek (GOTO), Bakal Libatkan Danantara

Program penghapusan sanksi dan pengurangan pokok pajak ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan:

  • Menghubungi layanan BKD Kota Depok di nomor 0811-1022-274, atau
  • Datang langsung ke kantor BKD Kota Depok.

Tujuan Program

Menurut BKD Depok, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok memperkuat pendapatan daerah melalui pendekatan partisipatif dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/11/11/12220341/pemkot-depok-hapus-denda-dan-beri-diskon-pbb-p2-hingga-akhir-tahun.

 

Istana: Soeharto dan Gus Dur Dapat Gelar Pahlawan

 

Selanjutnya: Pemerintah Siapkan Rp 15 Triliun untuk Program Latihan Kerja 500.000 Tenaga Migran

Menarik Dibaca: Harga Jual Emas Anting Sebelah, Apakah Nilainya Turun Drastis?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru