Tunggak pajak, reklame di daerah Jakarta Barat ditempeli stiker

Kamis, 01 November 2018 | 10:07 WIB   Reporter: TribunNews
Tunggak pajak, reklame di daerah Jakarta Barat ditempeli stiker

ILUSTRASI. Anies Baswedan lakukan operasi penertiban reklame


PAJAK - JAKARTA. Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kembangan Jakarta Barat kembali melakukan penempelan stiker tunggakan pajak daerah dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dimulai sejak pagi, petugas UPPRD Kembangan gencar melakukan penempelan stiker tunggakan pajak, salah satunya adalah lokasi usaha milik wajib pajak bernama Tonny yang beralamat di Jl. Pesanggrahan Raya.

"Wajib pajak menyambut kami dengan baik, karena sebelumnya memang kami telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait tunggakan Pajak Reklame di tempat usahanya." kata Petugas UPPRD Kembangan.

Menurut Posman Sitorus, Kepala UPPRD Kembangan, wajib pajak ini telah menghubungi pemilik reklame yang sebenarnya. "Namun pemilik reklame sebenarnya yang memasang di lokasi usahanya tersebut belum bisa memberikan kepastian waktu akan dilakukan pembayaran tunggakan pajak reklamenya," kata Posman dalam keterangan persnya, Kamis (1/11).

"Konstruksi reklame ini juga tidak sesuai dengan tata letak reklame, karena posisinya sampai ke trotoar jalan sehingga mengganggu dan membahayakan pejalan kaki," terang Posman.

"Hingga petang hari, kami juga akan melakukan himbauan pembayaran tunggakan pajak kepada wajib pajak lainnya, seperti wajib pajak restoran Ayam Goreng Karawaci, Ninety Nine Restoran yang berada di Jl. Pesanggrahan, Meruya dan wajib pajak Simetry Coffee di Jl. Puri Kembangan," kata Posman. (Hendra Gunawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tempeli Stiker di Lokasi Penunggak Pajak"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru