Ujicoba ganjil-genap, polisi gunakan tilang manual

Jumat, 17 Juni 2016 | 15:27 WIB Sumber: Antara
Ujicoba ganjil-genap, polisi gunakan tilang manual


Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggunakan tilang manual untuk menindak para pelanggar aturan pembatasan kendaraan sistem pelat ganjil-genap yang diujicobakan di beberapa ruas jalan protokol Jakarta mulai Juli 2016.

Metode tilang manual dipilih karena saat ini belum tersedia kamera pengawas di masing-masing titik pemantauan di ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ini yaitu sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman, sebagian Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

"Kalau kita langsung menggunakan kamera permanen waktu persiapannya terlalu sempit, sementara sambil waktu berjalan kita gunakan cara manual dulu," kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Miyanto, Jumat (17/6).

Meski diragukan sejumlah pihak, Miyanto menegaskan bahwa tilang manual akan cukup efektif untuk menjangkau dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat karena dilakukan hanya di lokasi dan waktu tertentu, sama seperti saat sistem 3 in 1 diberlakukan.

Rencananya, kebijakan pembatasan kendaraan sistem pelat ganjil-genap akan mulai diujicobakan sekitar 20-27 Juli sebelum mulai diberlakukan pada pertengahan Agustus pada pukul pukul 07.00-10.00 WIB (pagi) dan 16.30-19.30 WIB (sore).

"Sepanjang jalur lokasi ganjil-genap polisi akan lakukan operasi. Kalau ketemu (pelanggar) nanti akan ditindak antara lain dengan menetapkan denda Rp 500.000," ujar Miyanto.

Sedangkan terkait potensi kecurangan masyarakat menggunakan pelat nomor palsu, ia yakin kalaupun ada pasti jumlahnya tidak signifikan. "Lagipula berapa persen sih orang mau mengganti pelat nomor setiap hari? Kan tidak sampai dua persen, bahkan satu persen pun tidak ada," ucapnya.

Kebijakan pembatasan kendaraan sistem pelat ganjil-genap dilakukan untuk mengurangi 37,5% kendaraan di jalan raya sambil menunggu proyek jalan berbayar elektronik (ERP) rampung.

Dengan menerapkan kebijakan ini, pembatasan kendaraan bisa lebih adil karena saat ini proporsi kendaraan roda empat berpelat nomor ganjil-genap masing-masing 50:50. "Selain mengurangi penggunaan BBM di jalan, sistem pelat ganjil-genap ini diharapkan mendorong masyarakat pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke angkutan umum," ujar Miyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru