UMK Jabar ditetapkan 21 November

Kamis, 02 November 2017 | 07:40 WIB   Reporter: Anggar Septiadi
UMK Jabar ditetapkan 21 November


PRAKIRAAN CUACA - JAKARTA. Setelah menetapkan upah minium provinsi (UMP) Jawa Barat pada Senin (30/10) lalu, Pemerintah Provinsi Jabar menargetkan kabupaten dan kotamadya di Jabar telah menyerahkan upah minimun kota/kab (UMK) sebelum tanggal 21 November 2017.

"Setelah UMP, ada penetapan UMK yang terakhir penetapannya oleh gubernur pada 21 November 2017, jadi tiga minggu lagi," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat Ferry Sofwan kepada KONTAN, Rabu (1/11) malam.

Lanjut Ferry, hingga saat ini, Pemprov Jabar mengaku belum menerima usulan dari kab/kota di Jabar. "Belum ada usulan, tapi kalau dari teman-teman Dinas Ketenagakerjaan Kab/Kota, beberapa ada yang sudah mulai rapat Dewan Pengupahan, ada yang sudah tiga kali, satu kali, ada juga yang belum mulai," paparnya.

Nantinya untuk penentuan UMK, Dewan Pengupahan Kab/Kota mengajukan usulan kepada wali kota/bupati, yang kemudian akan meneruskan usulan kepada gubernur untuk disahkan.

Sebelumnya, melalui  SK Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1020-Yanbangsos/2017, Pemprov Jabar menetapkan UMP Jabar 2018  sebesar Rp 1.544.360,57.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru