KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak penetapan UMP Provinsi Jawa Barat yang menggunakan formula PP 78/2015.
"Buruh Jawa Barat menolak penetapan UMP Jawa Barat 2018 yang menegaskan bahwa kenaikan upah minimum 2018 menggunakan formula yang sudah diatur dalam PP 78/2015," katanya kepada KONTAN, Rabu sore (1/11).
Said menilai bahwa penggunaan formula PP 78/2015 dalam sebagai penentuan UMP adalah cacat hukum lantaran tak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang mengamanatkan UMP ditentukan oleh komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sementara dalam PP 78/2015, penentuan UMP ditentukan dari persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari UMP sebelumnya.
"Jadi kalau para gubernur masih mengeluarkan surat edaran agar UMK menggunakan PP 78/2015, maka sama saja Gubernur melakukan perbuatan melawan hukum," lanjut Said.
Sementara itu, dari laman resmi Pemprov Jabar, melalui SK Gubernur No. 561/Kep.1020-Yanbangsos/2017 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada Senin (30/10) UMP Jabar 2018, ditetapkan sebesar Rp 1.544.360,57.
Nilai tersebut naik 8,71% dari UMP Jawa Barat 2017. Kenaikan tersebut sesuai dengan arahan Kemnaker melalui Surat Edaran Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99% dan inflasi sebesar 3,72%, yang hasilnya kenaikan UMP 2018 adalah 8,71% dari UMP 2017.
Kabupaten/Kota di Jawa Barat sendiri ditargetkan pada 21 November sudah menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News