KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2026 menunjukkan kesenjangan yang lebar antarwilayah, dengan Kota Semarang memiliki UMK tertinggi Rp 3.701.709 dan Kabupaten Banjarnegara terendah Rp 2.327.813.
Lima daerah dengan UMK tertinggi adalah Kota Semarang Rp 3.701.709, Kabupaten Demak Rp 3.122.805, Kabupaten Kendal Rp 2.992.994, Kabupaten Semarang Rp 2.940.088, dan Kabupaten Kudus Rp 2.818.585.
Sementara itu, lima daerah dengan UMK terendah meliputi Kabupaten Banjarnegara Rp 2.327.813, Kabupaten Wonogiri Rp 2.335.126, Kabupaten Sragen Rp 2.337.700, Kabupaten Blora Rp2.345.695, dan Kabupaten Rembang Rp 2.386.305.
Baca Juga: Pramono Anung Ungkap Alotnya Penetapan UMP DKI Jakarta
Dasar Penetapan UMK
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan penetapan UMK berpedoman pada formula pengupahan nasional, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
"Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang," ujar Luthfi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Kenaikan UMP dihitung berdasarkan formula pengupahan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021, dengan inflasi provinsi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, dan nilai alfa 0,90.
"Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas," imbuhnya.
UMK 2026 ditetapkan dengan variasi nilai alfa sesuai kondisi daerah.
Dari perhitungan itu lah, Kota Semarang memiliki UMK tertinggi, naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 berlaku untuk 11 sektor industri, termasuk industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, dan farmasi.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Naik 6,17% Jadi Rp 5,72 Juta, Ini Pertimbangannya
Upah minimum sektoral kabupate/kota diberlakukan pada 33 sektor di lima kabupaten/kota: Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Pemberlakuan dan Kepatuhan
Luthfi menegaskan kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional.
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.
"Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan," lanjutnya.
Selanjutnya: NPF Multifinance Berpotensi Naik pada Akhir 2025, Ini Sebabnya
Menarik Dibaca: Kiat Cerdas Kelola Finansial untuk Pekerja Lepas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News