UMP DKI naik Rp 300.000, Anies janji tebar subsidi

Kamis, 02 November 2017 | 10:19 WIB   Reporter: Anggar Septiadi
UMP DKI naik Rp 300.000, Anies janji tebar subsidi


UPAH BURUH - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 pada Rabu (1/11), telah ditentukan sebesar Rp 3,64 juta. Angka tersebut naik tak lebih dari Rp 300.000 dari UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750.

"Kami menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035," kata Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Rabu (1/11) malam.

Akhirnya, penetapan UMP DKI Jakarta 2018 menggunakan formula dari PP 78/2015 dengan menghitung kenaikan berdasarkan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang tahun depan ditetapkan BPS sebesar 8,71%.

Meski tak naik banyak, Anies mengatakan, tahun depan Pemprov DKI Jakarta akan mencoba mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan beberapa alokasi subsidi.

"Satu sisi kita naikan UMP, satu sisi kita turunkan biaya hidupnya dengan cara beri subsidi transportasi, pangan, dan pendidikan," kata Anies.

Subsidi yang dimaksud adalah subsidi pangan sebesar Rp 885 miliar, dan subsidi pendidikan yang akan dilakukan melalui penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) serta peningkatan besaran transfer sebesar Rp 560 miliar.

"Kemudian kita akan memberikan pelayanan transportasi angkutan jalan yang lebih berkeadilan, dengan memberikan kartu gratis Transjakarta kepada pekerja yang menerima UMP, dan akan berlaku 1 Januari 2018," lanjut Anies

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut, nilai Rp 3,64 juta merupakan jalan tengah bagi buruh dan pengusaha.

"Nilai tersebut adalah yang terbaik bagi pekerja, karena kami juga berupaya untuk menurunkan biaya hidup mereka. Sementara untuk dunia usaha, ini angka yang bisa diterima tanpa menghadirkan potensi atau ancaman PHK," kata Sandiaga dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini
Terbaru