KETENAGAKERJAAN - BANDUNG. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi Jawa Barat 2018 sebesar 8,71%.
"Sudah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Tanggal 30 Oktober 2017 pada intinya upah minimum provinsi Jawa Barat 2018 dengan angka Rp.1.544.360," kata Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/11).
Ferry menyebutkan, penetapan kenaikan UMP sebesar 8,71 tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 berdasarkan pertumbuhan produk domestik bruto serta angka inflasi nasional.
UMP tersebut, lanjut Ferry, menjadi batas bawah pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menentukan upah minimum Kabupaten Kota (UMK). "Itu menjadi jaring pengaman dalam kaitan pengupahan. UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP itu poinnya," ucapnya.
Lebih lanjut Ferry menambahkan, Pemprov Jawa Barat juga telah menetapkan besaran kenaikan UMK tahun 2018. "Kenaikan UMK berdasarkan angka yang sudah dikirimkan Menteri tenaga kerja kenaikannya sama sebesar 8,71%," ujar dia.
Ferry menyebutkan, UMK tahun 2018 seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat akan diumumkan pada tanggal 21 November 2017 mendatang.
"Ada UMK yang sama dengan UMP karena basis awal penetapan UMP dari UMK terendah di Jabar yaitu di Kabupaten Pangandaran," sebutnya. (Putra Prima Perdana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News