BANJARMASIN. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan untuk tahun 2016 sebesar Rp 2.085.050.
Kepala Dinas Tenaga Provinsi Kalsel sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel Antonius Simbolon mengatakan angka ini naik sekitar 11,50% dari tahun 2015.
Angka ini, sudah mendapat persetujuan DPRD dan Gubernur Kalsel.
"Dalam menetapkan UMP ini tidak hanya oleh pemerintah. Dirumuskan bersama secara tripartit oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja," ujar Antonius, Selasa (3/11/2015) pagi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalsel.
Penetapan UMP, kata Antonius berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain angka kebutuhan hidup layak (KHL), angka inflasi, kondisi pasar, pertumbuhan ekonomi Kalsel dan lainnya.
"Angka KHL Kalsel, rata-rata di 13 Kabupaten/Kota adalah Rp 1.978.673,59. UMP Kalsel sudah lebih dari itu," katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, juga dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja dan pengusaha. (Rahmadhani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News