JAYAPURA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 2.663.646,50 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan rekomendasi Dewan Pengupahan setempat.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan, UMP 2017 naik 9,39% dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 2.435.000.
"Harapan kami dengan UMP yang naik ini juga bisa memberikan dampak kepada masyarakat terutama pekerja di Tanah Papua," katanya di Jayapura, Senin (31/10).
Menurut Klemen, yang baru saja ditetapkan adalah upah minimum provinsi. "Mudah-mudahan nanti kabupaten/kota di wilayah Papua juga dapat mengikuti dengan lebih melihat kondisi objektif di daerahnya masing-masing," imbuhnya.
Ia berharap, upah minimum kabupaten/kota yang nantinya merupakan turunan dari UMP ini juga bisa melihat kondisi objektif. "Jadi, jika lebih tinggi lebih bagus," ujarnya.
Klemen menyebut, upah minimum kabupaten/kota meskipun lebih tinggi, tetap harus menghitung tingkat inflasi dan lain sebagainya, sehingga tidak diperkenankan juga untuk menyamaratakan.
"Kami minta apa yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Papua dalam UMP ini dapat disambut dengan baik oleh semua masyarakat di kabupaten dan kota," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya mengingatkan lagi agar penetapan upah minimum kabupaten/kota disesuaikan dengan kondisi wilayahnya masing-masing. (Hendrina Dian Kandipi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News