Penetapan UMP panaskan Pilkada 2017

Kamis, 27 Oktober 2016 | 19:07 WIB   Reporter: Teodosius Domina
Penetapan UMP panaskan Pilkada 2017


JAKARTA. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta yang berdekatan dengan Pilkada bisa menjadi bahan bakar menyerang petahana. Meskipun aturan sudah jelas bahwa penetapan UMP 2017 harus didasarkan pada PP 78/2015 tentang pengupahan.

Seperti diketahui, Rabu (26/10) lalu sidang dewan pengupahan sudah menyodorkan angka UMP kepada gubernur DKI Jakarta. Elemen buruh mengajukan besaran Rp 3.831.690 yang dihitung dari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhitungkan inflasi dan target PDB. Sementara perwakilan pengusaha dan pemerintah mengajukan angka sesuai rumus PP tersebut, yaitu Rp 3.355.750.

Hal ini diungkapkan oleh pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto. "Isu kinerja pasti akan banyak dipersoalkan oleh lawan dari petahana. Bahkan bisa menjadi black campaign, atau negative campaign yang berbasis data," tuturnya.

Dalam konteks elektoral Gun Gun menilai kalau gubernur mengikuti keinginan buruh, ada kemungkinan keterpilihan petahana pada segmen ini meningkat. Meski begitu, ia menandaskan pengaruhnya tidak sangat signifikan. Pasalnya gubernur memang sudah diwanti-wanti untuk mengikuti aturan pemerintah.

Sementara Usep Saepul Ahyar, direktur Populi Center menilai isu upah tenaga kerja memang sering dimanfaatkan untuk menjaring suara dalam pilkada. "Di beberapa daerah, ini dimanfaatkan sebagai semacam kontrak politik," tuturnya.

Namun dalam konteks DKI Jakarta, masyarakat akan lebih rasional dan tidak memandang hanya dari sudut pandang ini saja. Maka isu UMP ini hanya akan memberi dampak sedikit terhadap keterpilihan. Ia menandaskan publik jakarta akan lebih menilai program kerja, visi-misi, track record dan gaya kepemimpinan calon.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru