Upah Minimum Cuma Naik 5,6%, KSPI Kecam PJ Gubernur DKI Jakarta

Rabu, 30 November 2022 | 17:16 WIB   Reporter: Lailatul Anisah
Upah Minimum Cuma Naik 5,6%, KSPI Kecam PJ Gubernur DKI Jakarta

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Upah Minimum Cuma Naik 5,6%, KSPI Kecam PJ Gubernur DKI Jakarta.


UPAH MINIMUM -  JAKARTA. DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,6%. Kenaikan ini dikecam kalangan buruh sebagai tak punya empati.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal mengecam keputuan keputusan Penjabat DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait UMP 2023 dan menyebut tak punya empati karena kenaikan upah tak sampai sebanding dengan kenaikan inflasi. 

Said pun tidak ragu menyebut Pj Gubernur DKI lebih berpihak kepada pengusaha daripada serikat buruh. 

"Sikap partai buruh, mengecam kebijakan DKI yang tidak pro pada buruh dan miskin kota," kata Said pada konferensi pers daring, Rabu (30/11). 

Baca Juga: Relokasi Pabrik di Kawasan Industri Pulogadung Mandeg Hingga 20 Tahun Lebih

Said mengatakan, kenaikan inflasi yang diprediksi bakal di atas 6% seharusnya menjadi perhitungan penetapan UMP tahun ini. Dia mengatakan kenaikan UMP DKI saat ini akan memukul daya beli serikat pekerja di tahun 2023. 

Terlebih menurutnya dengan kenaikan UMP menjadi Rp 4.900.000 tidak akan mencukupi kehidupan buruh tinggal di Ibukota. 

Said pun merinci, biaya sewa rumah saja di DKI sudah mencapai Rp 1.000.000, ditambah dengan transportasi dari rumah ke tempat bekerja dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp 900.000.

Kemudian biaya makan di warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari Rp 40.000 menghabiskan 1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik Rp 400.000, biaya komunikasi Rp 300.000. Sehingga totalnya Rp 3,7 juta.

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap UMP 2023 di 33 Provinsi, Rata-Rata Naik 7,50%

“Jika upah buruh DKI Rp 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya Rp 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6 % buruh DKI tetap miskin,” jelasnya.

Untuk itu, Said meminta kepada Pj. DKI untuk merevisi penetapan UMP dan menuntut kenaikan UMP 2023 tetap 10,11% sesuai dengan usulan buruh pada dewan pengupahan. 

"DKI itu ibukota negara masa kenaikannya hanya setengah dari UMK di bogor yang naik 10%," tutur Said.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru