Zakat Fitrah Menjelang Lebaran 2026, Catat Pengertian dan Besaran Terbarunya!

Kamis, 19 Maret 2026 | 06:05 WIB
Zakat Fitrah Menjelang Lebaran 2026, Catat Pengertian dan Besaran Terbarunya!

ILUSTRASI. Penyaluran zakat fitrah di sekolah (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)


Penulis: Ryan Suherlan  | Editor: Ryan Suherlan

KONTAN.CO.ID - Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang dilakukan oleh setiap umat muslim menjelang Idul Fitri. Simak pengertian dan besaran zakat fitrah yang perlu dikeluarkan dalam bentuk uang atau beras.

Selain itu, zakat fitrah juga diwajib bagi anak-anak termasuk bayi yang baru dilahirkan. Oleh karena itu zakat fitrah hukumnya wajib bagi seluruh umat Islam. 

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri setelah melaksanakan ibadah di bulan Ramadan. Selain itu zakat fitrah juga dimaknai sebagai kepedulian terhadap sesama yang kurang mampu. 

Baca Juga: Waktu Imsak Mataram Hari Ini Rabu 18 Maret 2026 Lengkap

Pengertian Zakat Fitrah

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, sesuai dengan hadist Ibnu Umar ra zakat adalah zakat yang diwajibkan bagi seluruh umat muslim laki-laki dan perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Adapun beberapa syarat zakat fitrah di antaranya beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, serta mempunyai rezeki lebih menjelang malam dan dari Raya Idul Fitri. 

Baca Juga: Imsak Kudus 18 Maret 2026: Pastikan Sahur Optimal Sebelum Batas Akhir

Lantas berapa besaran zakat fitrah yang harus dilakukan?

Besaran Zakat Fitrah 

Melansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, besaran zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. 

Sedangkan dalam bentuk uang, berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional No.14 Tahun 2025 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan Sekitarnya ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp. 50.000,- per orang. 

Waktu pelaksaan zakat fitrah sendiri dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksaan Salat Idul Fitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru