Upah Minimum di DKI Jakarta Telah Ditetapkan, Cek Besarannya

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:55 WIB
Upah Minimum di DKI Jakarta Telah Ditetapkan, Cek Besarannya

ILUSTRASI. Sejumlah pekerja menyebrang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis daftar kenaikan upah upah minimum sektoral (UMSK) di Jakarta untuk tahun 2025.


Reporter: Lailatul Anisah  | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis daftar kenaikan upah upah minimum sektoral (UMSK) di Jakarta untuk tahun 2025. 

Berdasarkan unggahan instagram @kemnaker, dikutip Jumat (3/2), pemerintah menetapkan upah minimum sektoral di Jakarta mulai Rp 5.504.696 hingga Rp 5.531.680. 

Keputusan itu mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Rata-rata kenaikan upah minimum di tahun ini sebesar 6,5% baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Upah Minimum Sektoral Jakarta Telah Ditetapkan, Cek Besarannya

Upah sektoral Jakarta ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan industri di  antaranya adalah industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan minum serta jasa keuangan. 

1. Industri Pengolahan 

Rp 5.531.680 (khusus untuk usaha ekspor dan non UMKM) 

  • Industri pertenunan
  • Industri pakaian jadi rajutan
  • Industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya
  • Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari 

Baca Juga: Upah Minimum RI Terendah Dunia, Cek UMK 2024 Semarang, Sragen, Klaten, Tegal, Kudus

Rp 5..504.696

  • Industri kimia dasar organik dengan produksi asam belerang (asam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), alumunium sulfat, dan fatty acid 
  • Industri kimia dasar organik lainnya
  • Industri kimia dasar anorganik gas industri dengan produksi: argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilen, dan karbon dioksida
  • Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi
  • Industri perekat lem
  • Industri pewarna/pigmen, cat, tinta, zat pewarna dan sejenisnya
  • Industri pipa dan selang dari plastik dengan produksi: pipa PVS, selang plastik PVC, dan selang plastik PP
  • Industri kemasan dari gelas kaca
  • Industri barase barang kapur untuk konstruksi: Tiang dan bantalan beton serta adukan semen atau ready mix
  • Industri gelas kaca lembaran 
  • Industri kaca pengaman 

Baca Juga: Beda Pendapat Pengusaha dan Buruh, Upah Minimum Sektoral Jakarta Belum Ditetapkan

2. Penyedia Akomodasi dan Makan Minum Rp 5.531.680 (khusus untuk Hotel Bintang 4 dan 5)

  • Jasa perhotelan 

3. Jasa Keuangan

Rp 5.531.680 (khusus untuk aset di atas Rp 1 triliun dan non UMKM)

  • Bank umum (Bank devisa dan non devisa)
  • Bank syariah

Sementara itu, pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.761

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru