Penegakan hukum
Pada kesempatan itu Dwi Oktavia juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, meningkatkan penindakan atas pelanggaran untuk penggunaan masker dan pendataan buku tamu.
Satpol PP juga gencar menindak berbagai bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM darurat lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 8 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp 4.400.000.
Selain itu, terdapat 30 restoran, rumah makan, warung, makan, dan kafe yang diberikan sanksi berupa penghentian operasional sementara. Selain itu, terdapat 8 perkantoran dan 17 tempat usaha lainnya juga dihentikan sementara.
Dengan tindakan tegas ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan corona di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News