PILKADA - JAKARTA. Masyarakat kini dapat memantau hasil real count Pilkada 2024, mulai dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, hingga bupati-wakil bupati.
Pemantauan ini dilakukan melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menyediakan data akurat berdasarkan dokumen Formulir Model C.
Berbeda dengan quick count, yang hanya menggunakan sampel dari hasil pemungutan suara, real count dihitung langsung dari perolehan suara faktual di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Baca Juga: Pantau Hasil Real Count Pilkada DKI Jakarta 2024 di Sini
Hal ini memberikan gambaran yang lebih valid dan resmi mengenai hasil pemilihan.
Hasil real count dapat diakses secara online dan akan diperbarui secara berkala hingga Senin, 16 Desember 2024. Pemantauan ini memberikan transparansi penuh kepada masyarakat dan menjamin kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Hingga Sabtu (30/11) pukul 17:00 WIB, progress dokumen C hasil di wilayah Banten yang sudah masuk di laman KPU mencapai 100%.
Klik tautan di bawah ini untuk memantau hasil real count Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Banten melalui laman resmi KPU: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/banten atau klik link ini.
Dengan akses real-time melalui laman resmi KPU, masyarakat dapat memverifikasi hasil penghitungan suara di wilayah masing-masing. Hal ini memperkuat rasa memiliki terhadap proses demokrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Baca Juga: Cek Hasil Real Count Pilkada Jawa Barat 2024 di Sini
Partisipasi masyarakat dalam memantau real count adalah wujud nyata dukungan terhadap terciptanya pemilu yang bersih, transparan, dan terpercaya. Pilkada 2024 menjadi momentum penting untuk memperkuat demokrasi di Indonesia, dengan memastikan setiap suara terhitung secara jujur dan adil.
Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News