Lebih lanjut Dwi menyampaikan pencapaian vaksinasi corona di Jakarta untuk anak usia 12-17 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 74,6% dari target populasi dan untuk dosis 2 sebanyak 13,8%.
Sedangkan vaksinasi corona di Jakarta bagi warga usia 18-59 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 103,2% dari total target populasi, dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 43,1%.
Sementara pada kelompok lansia, vaksinasi corona di Jakarta dosis 1 telah dilakukan sebanyak 84,0% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 71,2%.
Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19, Kamis (12/8): Vaksinasi hanya bertambah 494.192 dosis
Dwi juga menuampaikan realisasi vaksinasi corona di Jakarta untuk program vaksinasi gotong royong, untuk dosis 1 telah diberikan kepada 177.898 orang dan dosis 2 sebanyak 128.245 orang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan virus corona di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menyarankan agar warga segera melakukan vaksinasi corona di Jakarta, dengan cara langsung mendatangi tempat vaksinasi corona di Jakarta.
Baca Juga: Stimulus membludak, dunia usaha butuh dorongan permintaan
Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi corona di Jakarta, Dwi menyarankan agar warga mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. Sebab dengan mendaftar vaksinasi corona di Jakarta secara online, maka warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.
Untuk menemukan tempat vaksinasi corona di Jakarta, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan “vaksin COVID-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.
Adapun kategori warga 18+ yang dapat mengikuti vaksinasi corona di Jakarta adalah:
- - Warga ber-KTP DKI Jakarta,
- - Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT),
- - Pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).
SELANJUTNYA>>>