DKI JAKARTA - JAKARTA. DPRD DKI Jakarta melempar wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019 yang mengatur Jakarta dipimpin oleh satu Gubernur dan satu Wakil Gubernur.
Masih sebatas usulan, lewat revisi UU tersebut, mereka mendorong posisi jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta diisi lebih dari satu orang.
Menanggapinya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengaku proses merevisi Undang-Undang punya rute cukup panjang.
Untuk merevisinya, DPRD perlu membuat draft poin yang akan direvisi, kemudian melemparkan proses pembahasannya ke DPR RI, lalu menunggu persetujuan Presiden.
Baca Juga: Anies putuskan upacara HUT RI ke-74 digelar di pulau reklamasi
"Undang-Undang kan rutenya panjang. Mesti ada draft, mesti dibahas di DPR pusat, mesti persetujuan presiden. Berapa banyak itu? Berapa lama itu? Panjang," ungkap Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Tapi, Saefullah tidak menutup kemungkinan usulan DPRD ini direalisasikan. Namun yang pasti, proses revisi Undang-Undang tersebut bakal memakan waktu lama dan tak mungkin selesai cepat.
"Probabilitas sih ada aja. Tapi kan berapa banyak, berapa lama, belum tahu," ucap dia.
Lebih jauh, ia menilai untuk saat ini kehadiran satu orang Wakil Gubernur dianggap sudah cukup efektif. Hal itu bisa dilihat dari program-program kebijakan beberapa Gubernur DKI sebelumnya.
Bahkan, Gubernur DKI Anies Baswedan yang seorang diri memimpin Ibu Kota hingga kini tetap mampu menjalankan program-programnya.
Baca Juga: Cerita Anies Baswedan setahun tanpa wagub
Pasalnya, meski tanpa kehadiran Wagub, Anies juga mendapat bantuan dari asisten pemerintah yang disebut cukup banyak.