Wagub DKI ingatkan sanksi denda Rp 5 juta bagi penolak vaksin Covid-19

Selasa, 05 Januari 2021 | 07:31 WIB Sumber: Kompas.com
Wagub DKI ingatkan sanksi denda Rp 5 juta bagi penolak vaksin Covid-19


Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang. "Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Ariza.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19. Persiapan lainnya, yakni petugas vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.

Dia menyebutkan, dengan persiapan ini, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari.

Baca Juga: Antisipasi lonjakan pasien Covid-19, kapasitas perawatan di rumah sakit akan ditambah

Kasus Covid-19 di Jakarta

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta tercatat bertambah 1.832 per Senin. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari 8.721 orang.

Dari jumlah yang diperiksa, 1.621 orang dinyatakan positif Covid-19, sedangkan 7.100 lainnya dinyatakan negatif.

"Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.832 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 211 kasus dari 1 laboratorium swasta tanggal 31 Desember 2020 yang baru dilaporkan," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Senin.

Dengan penambahan tersebut, total kasus Covid-19 di Jakarta menjadi 191.075 kasus. Sebanyak 173.036 orang di antaranya sembuh, bertambah 2.526 orang dibandingkan hari sebelumnya.

Pasien dalam perawatan berkurang 718 orang dibandingkan hari sebelumnya. Pasien dalam perawatan kini sebanyak 14.670 orang.

Sementara itu, korban meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 24 orang dibandingkan hari sebelumnya. Kini korban jiwa akibat Covid-19 di Jakarta sebanyak 3.369 orang. (Rosiana Haryanti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Vaksinasi Covid-19, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda Rp 5 Juta Bagi Penolak Vaksin",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru