Waktu mepet, Radnet sayangkan eksekusi rumah cagar budaya

Rabu, 01 Juli 2020 | 19:45 WIB
Waktu mepet, Radnet sayangkan eksekusi rumah cagar budaya

ILUSTRASI. Rumah pahlawan nasional Prof. Muhammad Yamin.


Reporter: Tendi Mahadi  | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rumah pahlawan nasional Prof. Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, akan dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/7) besok. 

Rumah ini sebelumnya dijadikan jaminan oleh PT Rahajasa Media Internet (Radnet) saat mengajukan pinjaman kepada Bank BJB pada 29 Juni 2011 silam untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI.

Baca Juga: Tahun ajaran baru mulai 13 Juli, Gubernur Anies tegaskan sekolah belum dibuka

Namun, dalam perjalanan, rumah yang dijaminkan telah terpilih menjadi Bangunan Cagar Budaya. Berdasarkan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 15 januari 2014 ditetapkan Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

Dalam keterangan tertulisnya, pihak Radnet menyebut persoalan muncul pada 2014 ketika proyek yang dikerjakan perseroan rampung namun upahnya tak kunjung dibayar. Mandeknya pembayaran ini  berdampak pula pada pelunasan kredit di Bank BJB. 

Singkat cerita, Bank BJB akhirnya mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Pihak Radnet menyebut surat eksekusi ini baru diterima pada pada 29 Juni 2020. Namun proses eksekusi harus dilakukan pada Kamis 2 Juli 2020 besok.

Baca Juga: PSBB transisi diperpanjang, Pemprov DKI intensifkan pengawasan di pasar dan KRL

"Bahwa surat pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020 tidak memiliki rasa kemanusiaan dimana keluarga almarhum Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 tahun dan anak tertua almarhum sekarang sudah berumur 76 tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa keluar tanpa memberikan waktu yang cukup," tulis manajemen Radnet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru